Jaksa KPK Banding Atas Vonis SYL

  • Bagikan
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS PUTUSAN. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyapa kerabatnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp 14,1 triliun serta 30 ribu dolar AS dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Jaksa KPK menyerahkan banding terhadap vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (6/8) kemarin. Minta hakim vonis SYL sesuai tuntutan jaksa KPK.

KPK sepertinya tak ingin SYL divonis lebih ringan atas perbuatan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

"Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding diantaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan," terang Jaksa KPK Muhammad Hadi, kemarin.

Jaksa komisi antirasuah menilai pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas SYL dinilai lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menyakini, SYL menikmati uang senilai Rp 44,2 miliar dan 30 ribu USD.

"Sehingga sangat layak dijatuhi pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan," katanya.

Harapan agar PT DKI Jakarta mengabulkan banding mereka itu didasari beberapa hal. Pertama, sangat terbuka dan jelas dimata publik di mana selama proses persidangan berlangsung sikap SYL yang tidak berterus terang. Dia berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya. Kedua, tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Karenanya kami meminta dan berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dan utuh," katanya.

Sebelumnya, pada 11 Juli, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh telah memvonis SYL. Dalam putusannya, dia menjatuhkan pidana 10 tahun kepada eks mentan itu. Serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan.

SYL juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan 30 ribu USD harus dikembalikan ke negara. Tuntutan pidana dan pengganti rendah itulah yang menjadi dasar jaksa KPK mengajukan challange. (elo/jpg/ays/dek)

  • Bagikan