Pelantikan Kada Ditetapkan 7 Februari 2025
JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan waktu penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan umum legislatif tahap kedua.
Berdasar hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH), sidang pendahuluan akan digelar Jumat (9/8) lusa.
PHPU pileg tahap kedua merupakan hak peserta pemilu atas hasil pemilu pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, dan penyandingan data ulang. Sebelumnya, dalam PHPU tahap pertama MK mengabulkan 44 perkara.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, total ada delapan perkara yang masuk ke MK. Delapan perkara tersebut akan ditangani secara serentak pada 9 Agustus. ’’Dibagi tiga panel,’’ ujarnya kemarin.
Delapan perkara tersebut didominasi Partai Golkar dengan tiga perkara. Yakni, di pemilihan DPRD Kota Bogor, DPRD Riau dan DPRD Rokan Hulu, serta DPRD Lahat. Selain Golkar, ada gugatan PSI di pemilihan DPRD Papua, PAN di DPRD Bengkulu Tengah, Nasdem di DPRD Jakarta, Demokrat di DPR RI dapil Banten II, serta caleg PPP Hendra Abdul di DPRD Gorontalo.
Fajar menambahkan, durasi pelaksanaan PHPU tahap kedua akan sama persis dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun peraturan MK. Yakni, pelaksanaan berlangsung maksimal 30 hari. ’’(Karena) hukum acaranya sama,’’ kata pria asal Jogjakarta itu.
Terpisah, draf PKPU yang menghapus sanksi diskualifikasi bagi paslon yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) sesuai jadwal menjadi sorotan. Aturan baru itu dinilai sebagai langkah mundur dalam mewujudkan pilkada yang bersih.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, perubahan pemahaman KPU itu janggal mengingat aturan tersebut berlaku sejak pilkada sebelumnya.
’’Hal itu mengindikasikan penyelenggara tidak lagi menganggap pelaporan dana kampanye sebagai hal yang krusial dan bermanfaat bagi pemilih,’’ ujarnya.
Terpisah, pemerintah telah mematok tanggal pelantikan kepala daerah (kada) terpilih. Dari sebelumnya pelantikan kada disiapkan pada akhir Januari, kini pemerintah sedikit menggesernya pada awal Februari tahun depan.
’’Paling mungkin pelantikan pilkada serentak untuk gubernur-wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah 7 Februari 2025,’’ terang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Setelah itu, gubernur bisa melantik bupati dan wali kota yang menjadi pemenang pemilu. Perkiraannya pelantikan bupati dan wali kota bisa dilakukan pada 10 Februari 2025. (far/syn/c19/bay/jpg/rum/dek)