KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Proses panjang dan bolak-balik berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten TTS dari penyidik Polda NTT dan jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya menemui titik terang.
Jaksa peneliti berkas menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada tanggal 29 Juli 2024 setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa.
“Berkas perkara dugaan korupsi RSP Boking dinyatakan lengkap, setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, Kamis (8/8).
Dijelaskan, dalam perkara tersebut terdapat lima orang tersangka dengan empat berkas perkara (split).
“Dengan dinyatakan lengkap, maka jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik agar dilakukan pelimpahan tahap dua,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari jaksa. “Kita belum dapat pemberitahuan. Jika benar P21 tentu ini berkat kerja keras penyidik dalam upaya melengkapi petunjuk jaksa,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Angsar, Rabu (26/6) mengatakan penanganan perkara korupsi proyek pembangunan RSP Boking mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2018 bahkan dirinya belum menjabat sebagai Aspidsus.
Dikatakan, perkara tersebut masih bolak-balik karena petunjuk yang diberikan kepada penyidik belum dipenuhi. Terakhir, kata Ridwan, telah dilakukan ekspos perkara bersama tim penyidik dan KPK.
“Kita sedikit berbeda pandangan terkait kerugian negara. Kerugian yang timbul sesuai berkas perkara dinyatakan total loss. Jaksa peneliti telah mempelajari berkas dan sempat turun ke lokasi. Ternyata ada bagian yang memang rusak tetapi ada yang sudah digunakan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam ekspos perkara bersama KPK disepakati bahwa kerugian negara tidak sebesar itu.
“Kami juga sepakat agar harus ada ahli lain yang menghitung riil kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari konstruksi bangunan itu,” katanya.
Ia menyebut bahwa dalam BAP dianggap gagal konstruksi sehingga terjadi kerugian negara total loss. Padahal riilnya, gedung yang ada tidak semuanya rusak.
“Sehingga dinilai bahwa kerugian yang timbul itu tidak sebesar itu sehingga perlu dihitung ulang riilnya agar kami sebagai penuntut umum tidak sulit dalam mengkonstruksi dakwaannya,” jelasnya.
“Ini berdampak kepada uang penggantinya karena gedungnya ada, sudah dimanfaatkan tapi uang penggantinya dikembalikan besar, kan tidak pas kalau begitu. Makanya kalau dengan perhitungan ahli lain, walau dakwaannya tetap total loss tetap dakwaan setidak-tidaknya yang riil,” tambahnya.
Tim penyidik dan ahli yang ditunjuk KPK lagi menghitung kembali dan jaksa penelitian komitmen jika kesepakatan hasil ekspos itu dipenuhi, maka di-P21 dan ada kepastian hukumnya.
“Jika sudah ada hitungan ahli serta semuanya dilengkapi berdasarkan kesepakatan yang sudah diambil, perkara bisa dilimpahkan untuk diadili,” tandasnya.
Untuk diketahui kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.526.472.800 berdasarkan hasil audit kerugian negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Kelima tersangka tersebut yakni Brince SS Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi. Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi, Guskaryadi Arief alias GA, Direktur PT Indah Karya (Persero) dan Hamka Djalil alias HDj selaku Direktur CV Desakon Perwakilan TTS. (cr6/ays/dek)