KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India di Desa Camplong, Kabupaten Kupang, Jumat (9/8/2024). Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang mengenai adanya seorang WNA yang mencoba membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di kantor tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa kepada Tim Humas membenarkan adanya penindakan terhadap seorang WNA asal India tanpa dokumen Keimigrasian yang aktif berinisial BS, 41, atas informasi Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang setelah petugas mencurigai permohonan dokumen kependudukan yang diajukan WNA tersebut.
"Proses verifikasi menunjukkan adanya kejanggalan, yang kemudian dilaporkan kepada kami (Imigrasi Kupang, Red). Merespon laporan tersebut, tim Imigrasi lalu mendatangi Disdukcapil Kabupaten Kupang untuk mengumpulkan bahan keterangan, selanjutnya dengan berkoordinasi Polsek Fatuleu, tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan WN India tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Nanang.
"Ini adalah wujud koordinasi yang baik antarinstansi dalam pengawasan terhadap orang asing. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas warga asing yang mencurigakan di lingkungan mereka," imbau Nanang.
Hingga berita ini dipublis, WNA asal India tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut pihak Imigrasi Kupang untuk mengetahui maksud dan tujuannya di Indonesia serta motif dan tujuan dalam upaya mendapatkan dokumen kependudukan di Indonesia. "Jika terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (*/yp)