Banyak RT Perlu Dimekarkan

  • Bagikan
Ewalde Taek

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Agar pelayanan bagi masyarakat di tingkat bawah bisa berjalan maksimal maka perlu Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang perlu melakukan pemekaran Rukun Tetangga (RT). Pemekaran ini perlu dilakukan mengingat jumlah masyarakat padsa beberapa RT terus bertambah.

Syarat pembentukan RT sesuai Perda 9 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Bab IV Pasal 8, syarat pembentukan sebuah RT yakni terdapat 30 sampai 60 kepala keluarga (KK). Sementara untuk pembentukan RW syaratanya yakni terdapat 3 sampai 6 RT. Namun faktanya saat ini, satu RT terdiri dari ratusan bahkan ribuan KK.

Saat ini, jumlah RT di Kota Kupang sebanyak 1.339 RT. Karena itu maka banyak usulan dari masyarakat untuk segera dilakukan pembentukan atau pemekaran RT baru.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek menjelaskan bahwa pengaduan darimasyarakat tentang jumlah KK dalam satu RT sudah sering diterima di mana terdapat banyak sekali jumlah KK dalam satu RT.

Ewalde mengatakan bahwa banyak keluhan dari masyarakat yang kurang mendapatkan perhatian. Selain itu, untuk mengurus administrasi warga perlu menempuh jarak yang cukup jauh. Ini karena, wilayah kerja RT yang cukup luas.

Sehingga, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar Pemkot Kupang segera mencermati persoalan ini dan mencari solusi secepatnya. Tujuannya agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah atau di tingkat RT.

Dikatakan Ewalde, jika dilakukan pemekaran RT maka jelas akan berdampak pada keuangan daerah karena akan ada RT-RT baru yang terbentuk yang akan berdampak juga pada operasional RT dan RW.

Namun, Ewalde menilai bahwa hal ini bukan menjadi alasan untuk memekarkan RT atau melakukan pembentukan RT baru. Dirinya mencontohkan, RT 20 dan RT 21 di Kelurahan Manulai II, di mana wilayah RT 20 mencakup dua perumahan, yaitu perumahan MBR dan perumahan Seroja yang jumlah KK-nya hampir mencapai 200 KK. Dan ada empat perumahan di RT 21 dengan jumlah KK yang juga sangat banyak.

"Memang, faktanya bahwa hunian baru itu dihuni oleh masyarakat Kota Kupang yang datang dari berbagai kelurahan, tapi yang perlu di lihat oleh pemerintah adalah wilayah perumahan ini perlu mendapat perhatian agar dikakikan penataan pemekaran wikayah," jelasnya.

Akses warga di wilayah tersebut ke pemerintah juga cukup terhambat. Masyarakat yang tinggal di perumahan harus disosialisasikan agar bisa melakukan pemindahan domisili pada administrasi kependudukan, agar mereka pun bisa lebih dekat mengakses layanan pemerintah.

"Kendala lain yang dihadapi masyarakat di sana termasuk juga akses layanan kesehatan, tentunya kalau mengikuti domisili mereka yang lama, pastinya akan sangat jauh, jadi harus lakukan pemindahan domisili. Pemerintah harus hadir untuk memberikan sosialisasi sehingga masyarakat tidak sadar," ungkapnya.

Hal ini, sambungnya, juga akan berdampak pada pemilihan kepala daerah nanti karena tempat pemungutan suara yang jauh mengikuti tempat domisili mereka yang lama, sehingga mereka yang di perumahan cenderung tidak menggunakan hak pilih.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Kupang, Ronni Lotu mengatakan, hal lain yang dikhawatirkan masyarakat apabila melakukan proses pemindahan domisili yaitu hilangnya bantuan sosial dari pemerintah.

Hal ini yang perlu ditegaskan oleh pemerintah agar menjamin bahwa mereka tetap tercover dalam bantuan pemerintah baik yang menggunakan APBN maupun APBD, seperti penerima bantuan program keluarga harapan, dan penerima bantuan pangan serta bantuan sosial lainnya.

"Tentunya perlu ada sosialisasi yang dilakukan secara masif agar masyarakat mau untuk melakukan pemindahan domisili, sebagai bentuk penataan wilayah," tambahnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tata Pem) Setda Kota Kupang, Hengki Malelak menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak kelurahan yang mengusulkan untuk melakukan pemekaran wilayah RT.

"Tentunya ada syarat teknis yang perlu dipenuhi oleh setiap Kelurahan yang mengusulkan untuk melakukan pemekaran tersebut, dan saat ini sementara dilakukan kajian oleh Bagian Tata Pemerintahan, " jelasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan