KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Barang milik daerah adalah aset. Tanah-tanah kavling itu bukan barang milik daerah. Barang milik daerah adalah barang yang dibeli dengan beban APBD atau barang lain yang diperoleh secara sah atau hibah.
"Ada dana APBD yang keluar. Jika tercatat sebagai aset maka harus ada hak milik," kata Jonas Salean saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikro) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Atas jawaban saksi Jonas Salean itulah maka hakim anggota Lizbet Adelina penegasan saksi Jonas Salean itu akan ditanyakan pada ahli yang nanti dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan majelis hakim, saksi Jonas Salean menceritakan awal mula ia menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang terkait tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi yang telah memiliki sertifikat atas nama Jonas Salean sejak tahun 2013.
Penjelasan saksi Jonas Salean ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari hakim anggota Lizbet Adelina yang mempertanyakan mengapa saksi Jonas sampai mengajukan gugatan kepada Pemkab Kupang.
"Kan tanah itu sudah punya bapak (Jonas Salean)?" kata hakim anggota Lizbet Adelina.
Saksi Jonas Salean kemudian menjelaskan bahwa awalnya ia diperiksa oleh Jaksa terkait tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang.
"Saya sampaikan kepada Jaksa sebelum masuk ke korupsi itu kita selesaikan dulu siapa yang sebenarnya memiliki tanah ini," jelas saksi Jonas di hadapan majelis hakim.
"Tapi kan bapak sudah pegang sertifikat hak milik," kata hakim anggota Lizbet.
"Jaksa bilang itu aset. Jadi, saya bilang bukan aset," jawab saksi Jonas.
Karena itu, kata Jonas Salean menggugat Pemkab Kupang yang pada akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung.
"Pemkab Kupang yang mencatat itu (tanah di Jalan Veteran) sebagai aset dan bukan saya," kata saksi Jonas Salean.
Ternyata, kata saksi Jonas bahwa hingga ada putusan dari Mahkamah Agung pun menyatakan tanah tersebut merupakan miliknya bukan aset Pemkab Kupang.
"Sudah konstatering dan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2022," jelas Jonas.
Hakim anggota Lizbet Adelina kembali bertanya kepada saksi Jonas bahwa selama mengantongi sertifikat tanah hak milik sejak tahun 2013, ada atau tidak pihak-pihak yang keberatan atas tanah yang merupakan hak bapak (Jonas Salean)?
Jonas Salean menjelaskan bahwa ada surat yang dilayangkan oleh Bupati Kupang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk batalkan sertifikat tanah. Surat itu tahun 2017.
"Balasan surat dari Kepala BPN bahwa sertifikat yang saya miliki adalah sah," ungkap Jonas.
Selain Bupati Kupang, apakah ada pihak lain yang keberatan? Saksi Jonas menjawab bahwa tidak ada.
Setelah itu, Jonas mengaku dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi NTT terkait pengalihan aset tanah Pemkab Kupang.
"Saya pulang dari Kejati NTT langsung saya gugat," ujarnya.
Jonas mengaku dalam kepengurusan sertifikat tanah itu diurus oleh staf. Yang mengurus segala administrasi adalah staf, sehingga saksi Jonas tidak pernah pergi ke kantor BPN.
Pada kesempatan itu juga, saksi Jonas Salean menjelaskan bahwa inventaris berbeda dengan aset.
Kalau aset berupa tanah itu sudah punya bukti hak kepemilikan. Sedangkan surat penunjukan tanah kavling itu bukan aset karena inventaris itu baru didata dan belum punya bukti hak kepemilikan.
Untuk diketahui, saksi Jonas Salean hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kupang ini terkait kasus perkara Tipikor pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang di jalan Veteran dengan dua orang terdakwa yakni perkara nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, dengan terdakwa Petrus Krisin dan perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, dengan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius.
Selain saksi Jonas Salean, JPU juga menghadirkan saksi Philips Manafe selaku mantan Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang. Jalannya sidang kemarin dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi dua hakim orang anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini. Sidang ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Kupang, Selasa (13/8). (r1/gat/dek)