KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi memastikan Albert Solo, ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipastikan mendapat sanksi berat berupa pemecatan.
Kepastian pemecatan itu dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya Josefina Maria Mey yang juga ASN hingga tewas.
“Sanksi jelas ada, karena menghilangkan nyawa manusia,” ungkap mantan Kadis Sosial NTT itu, Selasa (13/7).
Secara yuridis, kata Yosef, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20/2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.
“Sesuai aturan yang ada maka bersangkutan akan diberhentikan sebagai ASN karena menghilangkan nyawa orang,” katanya.
Dikatakan, proses pemecatan dilakukan setelah mendapat surat pemberitahuan penahanan dari Polresta Kupang Kota yang menangani kasus ini.
Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Plt Kasat Pol PP agar mendapat keterangan terkait anggotanya itu. Kemudian akan dilaporkan ke Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.
Sementara, Plt Kasat Pol PP NTT, Johanes Oktovianus menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada Pj Gubernur NTT untuk selanjutnya diproses atau ditindak sesuai dengan aturan kepegawaian.
“Satpol PP akan melaporkan kepada gubernur NTT untuk selanjutnya diproses atau ditindak sesuai aturan kepegawaian,” ungkapnya.
Sebagai pimpinan, Johanes menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan anggotanya itu kepada pihak Polresta Kupang Kota untuk mengungkap hingga terang benderang.
“Tersangka melakukan tindakan kriminal dan dalam proses hukum oleh polisi. Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi sampai ada keputusan,” cetusnya. (cr6/ays/dek)