KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kupang, melaporkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Lukman Edy. Dia dilaporkan di Polresta Kupang Kota, Selasa (13/8).
Lukman Edy dilaporkan PKB Kota Kupang terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang dinilai membuat kegaduhan dan merugikan PKB secara organisasi.
Ketua DPC PKB Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, mengatakan laporan ini juga dilakukan oleh seluruh pengurus PKB dari tingkat DPW dan DPC di seluruh Indonesia.
"Secara bersama dilaporkan dari DPP, seluruh DPW dan DPC seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia," jelas Walde.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kota Kupang, Roy Riwu Kaho menambahkan, sebagai kader PKB Kota Kupang merasa dirugikan atas pernyataan yang dilontarkan oleh mantan Sekjen PKB beberapa waktu lalu.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan DPW dan DPP PKB untuk langkah selanjutnya, prinsipnya kami akan mengikuti prosesnya, " pungkas Roy.
Dalam laporannya, PKB Kota Kupang juga menyertakan sejumlah bukti termasuk link-link pemberitaan dan juga video-video yang berisi rekaman pernyataan dari Lukman Edy saat itu.
Sebelumnya, Lukman Edy mengeluarkan pernyataan dan menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan. Ia juga menuduh bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, semena-mena dalam mengelola partai. (thi/gat/dek)