Inovasi Pemerintah Kelurahan Kelapa Lima Memanfaatkan Teknologi dalam Melayani Masyarakat
Era teknologi yang semakin berkembang pesat saat ini memberi kemudahan jika memanfaatkan dengan baik. Ahasil, akan ada banyak manfaat yang diperoleh.
IMRAN LIARIAN, Kupang_
PEMERINTAH Kelurahan Kelapa Lima dibawa kepemimpinan Lurah Yustinus Kahan telah membuat aplikasi baru yang dapat menjawab persoalan data jumlah masyarakat. Aplikasi tersebut diberi nama Digitalisasi Data Kependudukan (Digdaduk).
Upaya ini merupakan sebuah inovasi yang dibuat oleh Pemerintah Kelurahan (Pemlur) Kelapa Lima untuk menjawab permasalahan -permasalahan yang terkait data masyarakat. Beberapa masalah yang sering alami yaitu data kependudukan masyarakat yang tidak terdata atau tercatat dengan baik.
"Pencatatan data masyarakat yang tidak dilakukan secara baik selama ini memaing menjadi sebuah kelemahan dan itu adalah masalah buat kami," kata Lurah Kelapa Lima, Yustinus Kahan, Selasa (13/8).
Dirinya mencontohkan, ketika masyarakat mendapatkan program bantuan dari pemerintah, namun tidak terdata secara baik di tingkat RT maupun tingkat kelurahan sehingga masyarakat tidak mendapatkan program bantuan tersebut.
"Diketahui bahwa program bantuan dari pemerintah itu by name by address," ujarnya.
Jika data masyarakat tidak terdata secara baik maka masyarakat tidak dapat menikmati program bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selain itu, berangkat dari fenomena yang terjadi pada saat pergantian Ketua RT/RW sering kali dikeluhkan oleh para Ketua RT/RW terpilih karena tidak mendapatkan data dari mantan Ketua RT/RW.
Berangkat dari fenomena dan masalah itulah sehingga Pemlur Kelapa Lima menghadirkan inovasi berupa aplikasi Digdaduk. Tujuannya agar data-data masyarakat dapat tercatat atau terekam dengan baik melalui aplikasi tersebut.
Ke depan, kata Lurah Kelapa Lima, data-data masyarakat ini dari pihak kelurahan tidak lagi meminta data-data masyarakat dari para Ketua RT karena semua data masyarakat telah terdata secara baik dalam aplikasi Digdaduk tersebut.
"Kami akan mengembangkan sehingga ketika masyarakat ingin mengurus surat ke Pemerintah Kelurahan tidak lagi perlu membawa KTP dan KK lagi karena data masyarakat sudah ada di kelurahan," katanya.
Masyarakat cukup datang ke Kantor Lurah dan menyampaikan NIK dan KK kepada petugas kelurahan akan petugas bisa dapat mengakses NIK dan KK dalam aplikasi Digdaduk maka data-data masyarakat itu langsung muncul dalam data Pemerintah Kelurahan.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan uji coba kepada para Ketua RT, ke depan yang akan menginput data masyarakat ini adalah Ketua RT dengan memanfaatkan aplikasi Digdaduk," ungkapnya.
Apabila ada warga yang sudah meninggal atau pindah domisili maka Ketua RT sudah langsung bisa menghapus dalam aplikasi Digdaduk dan memberikan keterangan dalam aplikasi tersebut.
Karena itu, ke depan program bantuan pemerintah yang berbasis by name by address menjadi tepat sasaran. Selain itu, pihak kelurahan juga tidak kewalahan lagi soal data.
Sementara warga yang baru masuk maka Ketua RT langsung mendatanya karena aplikasi ini juga diberikan kepada Ketua RT untuk mengakses langsung aplikasi.
"Jika ada penambahan maupun pengurangan penduduk di Kelurahan Kelapa Lima, maka Pemerintah Kelurahan juga sudah bisa mengetahui," pungkasnya. (gat/dek)