Lakukan Pelanggaran, Delapan Unit Angkot Ditilang

  • Bagikan
IST TILANG. Unit Lantas Polsek Maulafa melakukan penertiban terhadap 8 orang sopir dan angkot yang dikemudikan dan dibawa ke Mapolsek Maulafa, Selasa (13/8).

Mangkal di Perempatan Jalan dan Dokumen Kendaraan Tidak Lengkap

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak delapan unit Angkutan Kota (Angkot) trayek Kupang Sikumana dan Kota Baru-Sikumana terpaksa diamankan Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Maulafa. Kedelapan unit angkot ini diamankan karena melakukan pelanggaran.

Penertiban yang dilakukan Unit Lantas Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota terhadap kedelapan unit angkot ini bertempat di perempatan Jalan Jalur 40 dan Jalan H. R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (13/8).

Tujuannya penindakan yang dilakukan Unit Lantas Polsek Maulafa terhadap para pelanggar aturan lalu lintas ini yakni untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas pada lokasi yang sering terjadi kemacetan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap sejumlah angkot tersebut karena sering mangkal tidak pada tempatnya dan menimbulkan kemacetan di lokasi rawan macet dan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

"Lokasi itu (perempatan Jalan Jalur 40 dan Jalan H. R. Koroh) memang sering digunakan angkot untuk parkir dan memutar balik. Ini jelas tidak berjalan sesuai rute yang ditentukan hingga terminal Bello," jelasnya.

Dikatakan Kombes Pol. Aldinan, penertiban akan terus dilakukan sehingga di lokasi tersebut tidak lagi terjadi kemacetan yang juga dapat menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, lokasi tersebut posisi jalannya miring sehingga tidak boleh memarkir kendaraan serta ada persimpangan jalan dengan arus kendaraan yang cukup padat, sehingga sangat berbahaya apabila terjadi kemacetan.

"Penertiban dilakukan dengan penilangan terhadap delapan unit angkot yang melakukan pelanggaran yakni tidak memiliki surat-surat, berupa SIM dan STNK," jelas Kapolresta Kupang Kota.

Kendaraan tanpa surat-surat dan kelengkapan lainnya juga akan dilakukan penilangan.

"Kendaraannya kami sita sebagai barang bukti di kantor Satlantas," ujarnya.

Semua kendaraan tersebut baru dikembalikan ke pemilik setelah mengikuti sidang di Pengadilan, dan melengkapi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Sementara Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu menjelaskan bahwa penertiban tersebut sebagai wujud Polri hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas.

"Ini sebagai salah satu wujud Polri hadir di tengah masyarakat yakni dengan menciptakan arus lalu lintas yang lancar dan mencegah terjadi kecelakaan yang biasanya diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas di jalan," ungkapnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya keselamatan bagi dirinya sendiri maupun orang lain saat berada di jalan raya.

"Penertiban akan terus dilakukan pada lokasi-lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Maulafa," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version