BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Polres Manggarai Timur (Matim) berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan melalui media sosial (medsos) Facebook yang dilakukan tersangka FWT, 24, terhadap korban MM, 29. Terhadap kasus ini, tersangka diancam penjara paling lama enam tahun.
Kasus ini awal terjadi pada tanggal 5 Desember 2023 lalu. Setelah melakukan proses penyelidiki, akhirnya Polres Matim melalui Satuan Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng, Senin (12/8). Tersangka menggunakan akun Facebook palsu bernama Om Boss.
"Tersangka FWT melancarkan aksi tidak senonohnya dengan merekam korban MM saat sedang mandi dan dari hasil video rekaman itu digunakan tersangka untuk mengancam dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang," ujar Kapolres Matim, AKBP Suryanto, Senin (12/8).
Dijelaskan, disini dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video korban saat sedang mandi. Tersangka FWT menghubungi korban melalui pesan messenger menggunakan akun Facebook bernama Om Boss. Lewat akun tersebut meminta uang sebesar Rp 250.000 kepada korban.
Suryanto menjelaskan, karena tertekan dengan ancaman tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Matim. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satuan Reskrim Unit Tipidter, akhirnya diketahui bahwa pemilik dari akun Facebook palsu bernama Om Boss tersebut merupakan akun milik FWT.
"Akun ini yang selalu digunakannya untuk memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu dia juga mengakui bahwa telah menghapus akun Facebook tersebut karena takut diketahui orang," jelasnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit handphone (HP) berwarna biru merek Redmi dan satu unit HP iPhone 7 Plus warna rose gold. Selain itu, penyidik juga mengamankan akun Facebook yang terhubung dengan akun Messenger yang digunakan untuk melakukan pemerasan.
Menurut Suryanto, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kejari Manggarai untuk dilaksanakan tahap dua dan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4), Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000," kata Suryanto. (kr1/ays/dek)