Keinginan Tak Dituruti, Istri Tewas di Tangan Suami

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX PENJELASAN. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung memberikan penjelasan terkait kasus KDRT dengan tersangka Albert Solo di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (14/8).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Albert Solo, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya Maria Mey meninggal dunia kini telah menghuni sel tahanan Mapolresta Kupang Kota. Albert Solo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 3 tentang Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 45.000.000.

Albert Solo ternyata oknum ASN aktif yang betugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT kini harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menganiaya istrinya hingga tewas.

"Untuk tersangka (Albert Solo) kami sangkakan Pasal 44 ayat 3 tentang Undang-Undang KDRT dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 45.000.000," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (14/8).

Dikatakan Kombes Pol. Aldinan, sesuai keterangan tersangka Albert Solo bahwa terjadi cekcok di rumah karena korban tidak mengikuti keinginan dari pelaku Albert.

"Pelaku ini melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul pipi korban dan kepala bagian belakang," jelasnya.

Pemukulan itu dilakukan secara berulang kali sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit dalam keadaan koma atau tidak sadarkan diri.

"Berdasarkan hasil visum dokter menyatakan korban meninggal karena adanya kekerasan yang dilakukan dengan benda tumpul sehingga korban meninggal," kata Kombes Pol. Aldinan.

Selain itu, jelas Kapolresta Kupang Kota, dokter pun menjelaskan bahwa akibat kekerasan benda tumpul itulah maka terjadi pendarahan dalam otak kepala. Sesuai alat bukti yang cukup itulah sehingga mengarah pada keterlibatan dari suami korban.

"Terbukti, suami korban adalah pelaku penganiayaan," tegasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa korban ini tidak mengikuti keinginannya yaitu korban tidak boleh bekerja.

"Pelaku ingin korban jangan bekerja dulu pada hari libur dikarenakan korban dalam kondisi kurang sehat," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Karena korban tidak mengikuti keinginan suaminya itulah sehingga pelaku pun marah dan melakukan penganiayaan sehingga korban pun meninggal dunia.

Saat menganiaya korban, diketahui bahwa pelaku baru selesai pesta minuman keras (Miras) di salah satu bengkel yang tak jauh dari rumahnya pelaku. Setelah pulang ke rumah, ternyata korban belum juga pulang ke rumah.

Karena itu, setelah korban pulang pada malam harinya, pelaku langsung menganiaya korban hingga korban tidak sadarkan diri. Korban sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, Maria Mey yang merupakan ASN pada Dispora Provinsi NTT menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit (RS) Leona Kupang pada Senin (12/8).
Sebelum meninggal dunia, korban Maria Mey sempat dirawat di RS Leona sejak Sabtu (10/8).

Diduga korban Maria dianiaya oleh Albert Solo yang merupakan suaminya sendiri. Hal ini sesuai penuturan Ones Putra, 43, selaku sepupu kandung korban saat berada di RS Leona.

Ones menjelaskan bahwa korban dipukul oleh suaminya pada Sabtu malam (10/8). Korban Maria dianiaya di rumahnya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Saat penganiayaan itu terjadi, ada tetangga yang ingin melerai tapi Albert Solo justru mengancam para tetangganya itu.

"Pada malam kejadian itu, Maria baru pulang kegiatan di Dispora NTT dan suaminya langsung pukul," kata Ones.

Korban diketahui memiliki dua orang anak. Jazad korban Maria Mey juga telah diautopsi untuk kepentingan penyelidikan kejadian tersebut. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version