JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Partai Golongan Karya (Golkar) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk pasangan calon (Paslon) Walikota, Jonas Salean, SH., M.Si, dan Wakil Walikota Kupang, Sukardan Aloysius, SH., M.Si untuk berlaga dalam Pilkada Kota Kupang pada 27 November 2024 mendatang.
Surat Keputusan bernomor Skep. 803/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang dari Partai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2024 itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus. SK ini telah ditandatangani Airlangga dan Lodewijk pada 31 Juli 2024.
“Saya sendiri yang menerima SK dari DPP Partai Golkar. Setelah dari DPP Partai Hanura, kami langsung ke DPP Partai Golkar. Dengan demikian, paket Jonas – Alo sudah lengkap untuk maju sebagai peserta Pilkada,” terang calon Walikota Kupang Jonas Salean yang dihubungi media ini usai menerima SK.
SK untuk paslon Jonas-Alo diterima langsung Jonas Salean dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu, Achmad Doli Kurnia didampingi Ketua DPD Partai Golkar NTT yang juga calon gubernur, Emanuel Melkiades Laka Lena. Hadir pula Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Kupang, Marcel Nono.
Dengan diterimanya SK DPP Partai Golkar, Jonas mengatakan, pihaknya segera menjadwalkan untuk deklarasi paslon bersama partai pendukung, yakni Partai Hanura dan diikuti dengan persiapkan pendaftaran ke KPU Kota Kupang.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan deklarasi dan bersiap mendaftar ke KPU. Segera dua partai ini (Golkar dan Hanura, Red) akan melakukan rapat konsolidasi untuk mempersiapkan semuanya,” kata Walikota Kupang periode 2012-2017 ini.
Sementara itu, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Kupang, Marcel Nono menegaskan, dengan koalisi dua partai, Golkar dan Partai Hanura, maka pasangan Jonas-Alo siap berlaga di Pilkada Kota Kupang. “Dengan demikian pasangan Jonas-Alo adalah pasangan yang telah lengkap dengan SK dari dua partai, yakni koalisi Golkar dan Hanura, dan genap 8 kursi,” kata Marcel melalui sambungan telepon.
Marcel menambahkan, meski saat ini Partai Golkar dalam proses menuju Munaslub guna memilih Ketua Umum DPP Partai Golkar yang baru, namun SK untuk pasangan Jonas-Alo yang ditandatangani Airlangga Hartarto tetap berlaku. “Meski Pak Airlangga yang tandatangan, tapi SK itu tetap sah,” tegasnya.
Dengan lengkapnya dukungan untuk pasangan Jonas-Alo, demikian Marcel, secepatnya Partai Golkar dan Partai Hanura melakukan rapat konsolidasi guna mempersiapkan tim kerja dalam rangka pendaftaran dan persiapan melakukan kampanye.
Untuk diketahui, paslon Jonas Salean-Sukardan Aloysius telah resmi menjadi pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Kupang setelah mengantongi SK dari Partai Hanura dan Partai Golkar. Adapun jumlah kursi dari gabungan dua partai ini adalah delapan kursi atau 20 persen dari jumlah anggota DPRD Kota Kupang sebanyak 40 orang. (*/yl/aln)