Paslon Jonas-Alo Terima SK DPP Partai Hanura, Sekretaris Warning Para Kader

  • Bagikan
TERIMA SK. Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Jonas Salean-Sukardan Aloysius foto bersama Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang saat menerima SK dukungan disaksikan Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah, di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Kamis (15/8). (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Gonjang-ganjing kemana Partai Hanura menjatuhkan tiga kursinya di DPRD Kota Kupang guna mendukung calon wali kota akhirnya terjawab. Partai yang dipimpin Refafi Gah di tingkat provinsi itu resmi mengusung pasangan calon (Paslon) Walikota, Jonas Salean, SH, M.Si dan Wakil Walikota, Sukardan Aloysius, SH, M. Si.

Paslon yang dikenal dengan tagline “Sejahtera untuk Semua” ini telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Hanura, di Jakarta, Kamis (15/8). Dengan menerima dukungan dari Partai Hanura, paslon Jonas-Alo dipastikan akan maju dalam Pilkada Kota Kupang bersama Partai Golkar.

“Ya hari ini, saya bersama Pak Alo sudah menerima SK langsung dari Ketua Umum DPP Partai Hanura, Pak Oesman Sapta Odang. Kami berdua ditemani Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah,” ungkap Jonas Salean ketika dihubungi dari Kupang, Kamis (15/8).

“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura, Ketua DPD Partai Hanura NTT, dan Ketua DPC Hanura Kota Kupang yang memberikan kepercayaan kepada kami berdua untuk mengemban amanah ini. Kami berdua siap untuk berjuang untuk memenangkan Pilkada Kota Kupang,” tambah politikus yang juga Ketua Komisi III DPRD NTT ini.

Surat Keputusan yang diterima Jonas Salean dan Sukardan Aloysius itu bernomor 001/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Surat Keputusan tertanggal 31 Juli 2024 itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Hanura, Dr. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Benny Ramdani.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPD Partai Hanura NTT, Elias Koa ketika dihubungi dari Kupang, siang tadi. “Betul, Pak Jonas dan Pak Alo secara resmi telah menerima SK dari DPP Partai Hanura untuk bertarung di Pilkada Kota Kupang,” kata Elias membenarkan. Penyerahan SK untuk paslon Jonas-Alo disaksikan langsung Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah, di Jakarta.

“Dengan pemberian SK ini berarti sudah jelas bahwa Partai Hanura mendukung Pak Jonas dan pak Alo, sehingga informasi-informasi yang berkembang selama ini akhirnya terbantahkan dengan sendirinya,” tambah dia.

Untuk itu, Elias mengimbau seluruh kader Partai Hanura, terutama pengurus DPC sampai pengurus di tingkat kelurahan se-Kota Kupang untuk mengamankan SK tersebut dan berjuang bersama paslon Jonas – Alo memenangkan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

“Bagi kader yang tidak melaksanakan perintah partai pasti akan diberikan sanksi tegas. Khusus bagi anggota DPRD Kota Kupang yang tidak mendukung dan maksimal memenuhi target di Dapilnya pasti dievaluasi. Apalagi yang mbalelo pasti akan tenggelam dengan sendirinya,” tegasnya.

Elias Koa juga mengaku bahwa calon Wakil Walikota, Sukardan Aloysius telah menjadi kader Partai Hanura dan dalam waktu dekat akan menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura. Dengan diterimanya KTA tersebut, Sukardan Aloysius secara resmi menjadi kader Partai Hanura yang akan maju sebagai calon wakil walikota.

“Dan menjadi kebanggaan bagi Partai Hanura dengan masuknya Pak Alo Sukardan menjadi kader Partai Hanura,” kata Elias Koa menanggapi bergabungnya pasangan Jonas Salean itu menjadi kader Hanura Kota Kupang.

“Kader mesti diperjuangkan terlebih anak kandung Partai Hanura. Menang tetap kader, kalahpun tetap kader. Daripada mendukung orang lain yang bukan kader, kita menangpun rasa kalah seumur hidup, kalah apalagi pasti ilang tanpa bekas,” katanya.

Menurut Elias, Partai Hanura menjatuhkan pilihan kepada Jonas-Alo karena kedua figur ini dinilai sangat dibutuhkan Kota Kupang saat ini. “Kota Kupang membutuh pemimpin yang rendah hati dan merangkul semua perbedaan, bukan merangkul kepentingan kelompoknya sendiri,” ujarnya.

Pasangan Jonas Salean-Sukardan Aloysius maju sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Kupang dan diusung koalisi Partai Golkar yang memiliki 5 kursi dan Partai Hanura dengan 3 kursi di DPRD Kota Kupang. Sesuai ketentuan, untuk menjadi calon kepala daerah, setiap paslon wajib memenuhi ketentuan delapan kursi untuk Pilkada kabupaten/kota. Sementara di tingkat provinsi harus 13 kursi. (aln)

  • Bagikan

Exit mobile version