Berkas Lengkap, Tersangka Curat Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
IST SERAHKAN TERSANGKA. Penyidik Polsek Kota Raja menyerahkan tersangka AA dan BB hasil curat ke Jaksa Kejari Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kamis (15/8).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Polsek Kota Raja akhirnya menyerahan tersangka berinisial AA,38, dan barang bukti (BB) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (15/8). Tersangka AA dan BB dilakukan tahap dua ke Kejari Kota Kupang setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

AA dijadikan tersangka karena tersandung kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan Ayat 5e KUHP, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/067/VI/2024/Sektor Kota Raja yang dilaporkan pada tanggal 19 Juni 2024 lalu.

Pria asal Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan karena terbukti melakukan pencurian di rumah dan kios milik Magdalena Leoanak yang juga merupakan tetangga rumah tersangka.

"Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kami lakukan tahap dua," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Ricky Dally.

Neburut AKP Ricky Dally, dengan tahap dua tersebut maka pihaknya ingin memberikan kepastian hukum kepada pelapor atau korban secara cepat dan tepat, serta hukum dapat ditegakkan dengan adil.

Terkait kronologis kejadian tersebut, AKP Ricky mengatakan bahwa pada Rabu malam (19/6), tersangka AA dengan berjalan kaki melewati depan rumah korban dan melihat rumah dalam keadaan kosong. Karena itu maka timbulah niat pelaku AA untuk mencuri.

Setelah adanya niat dan kesempatan, tersangka menuju bagian belakang rumah korban, lalu mengambil satu batang besi beton yang digunakan untuk mencongkel atau merusak gerendel pintu rumah dan kios.

"Setelah berhasil masuk ke dalam kios, tersangka mengambil barang-barang jualan kios yang kemudian ditaruh di dalam dua buah karung," ungkapnya.

Selain itu, tersangka AA juga masuk ke dalam rumah korban lalu merusaki kunci lemari dan mengambil seluruh perhiasan korban. Karena kehilangan sejumlah barang miliknya maka korban pun melapor ke Polsek Kota Raja. Sesuai laporan polisi dari korban itulah maka pihak kepolisian pun bergerak cepat atas laporan dari korban sehingga berhasil mengamankan tersangka.

"Tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti dalam keadaan lengkap telah kami serahkan, dan diterima oleh Jaksa," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version