Imigrasi Kupang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Sumba Barat Daya

  • Bagikan
Imigrasi Kupang melakukan operasi gabungan untuk pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. (FOTO: Imigrasi Kupang)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar operasi gabungan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan ini melibatkan Kantor Imigrasi Kupang beserta tim pengawasan orang asing (TIMPORA) di wilayah tersebut.

Operasi gabungan ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan warga negara asing (WNA). Tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di Kabupaten Sumba Barat Daya mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami (Imigrasi, Red) untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah NTT, khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran mereka di sini sesuai dengan izin yang diberikan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa.

Operasi ini, kata Nanang, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang berniat melanggar aturan keimigrasian. Selain itu, kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTT.

Dalam operasi tersebut, demikian Nanang, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap kegiatan WNA dan pemeriksaan dokumen keimigrasian di beberapa tempat, termasuk penginapan, kantor yayasan, tempat wisata, tempat tinggal warga dengan perkawinan campur, dan kawasan-kawasan lain yang sering dikunjungi oleh WNA. Hasil dari operasi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak Imigrasi untuk menentukan langkah-langkah ke depan dalam pengawasan orang asing di wilayah tersebut.

Nanang menambahkan, operasi gabungan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mengikuti aturan yang berlaku. (YP/*/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version