JAKARTA, TIMEKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, Kemenkumham harus berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga Hukum dan HAM.
"Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham memiliki peran yang sangat strategis. Tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menjadi inspektur Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Menkumham mengatakan, untuk menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan, Kemenkumham harus siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja lebih keras lagi dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Mari kita garap segala potensi yang ada, jangan ada waktu yang terbuang sia-sia," tegasnya.
Selain itu, dalam sambutannya, Yasonna menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada penguatan hukum dan HAM. "Semua komponen masyarakat, baik lembaga pemerintah, dan swasta memiliki peran penting dalam membangun ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan tersebut," ujar Yasonna. "Kita memerlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud," lanjutnya.
Yasonna juga mengajak seluruh pegawai Kemenkumham untuk menyatukan langkah menuju visi yang lebih besar, yaitu menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang tidak hanya makmur secara materiil, tetapi juga kaya akan budi pekerti dan nilai-nilai luhur.
"Mari kita terus berinovasi, beradaptasi, dan berusaha mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Seperti dikatakan oleh Bapak Proklamator kita, 'Bergandeng tangan untuk menuju masa depan yang lebih baik'," tegas Menkumham.
Yasonna juga mengatakan, pada momentum hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 narapidana. Rinciannya, sebanyak 175.728 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan.
Menurut Yasonna, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua," pungkasnya. (*/aln)