Dua Anggota DPRD NTT Terpilih Undur Diri

  • Bagikan
Baharudin Hamzah

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT telah menerima dua permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD NTT terpilih. Keduanya yakni, Christian Widodo dari PSI dan Yosef Lede dari Partai Gerindra.

Terhadap permohonan pengunduran diri tersebut, KPU Provinsi NTT telah memproses sesuai aturan yang berlaku dan diserahkan ke pemerintah daerah melalui Biro Pemerintahan Setda NTT untuk dilantik.

“PSI dan Gerindra mengajukan permohonan pergantian sehingga kita telah memproses dan sudah diajukan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah kepada Timor Express, Sabtu (17/8).

Dikatakan, keduanya akan digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak kedua. Jan Pieter Windy yang juga anggota DPRD NTT saat ini diusulkan menggantikan Yosef Lede. Sedangkan Christian Widodo digantikan oleh Filmon Loasana.

“Hingga saat ini hanya dua orang itu yang mengajukan pengunduran diri. Sementara kandidat-kandidat lain yang digadang-gadang akan maju di pilkada belum mengajukan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya menerima dan memproses mereka yang hendak mengundurkan diri dari anggota DPRD NTT terpilih. Sedangkan untuk anggota DPRD kabupaten/kota akan berproses di KPU kabupaten/kota.

“Hasil pileg kita sudah serahkan dan akan dilantik pada tanggal 3 September, maka bagi yang akan mengundurkan diri berikut diproses sesuai mekanisme pergantian antarwaktu (PAW),” tandasnya.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU ProvinsiNTT, Elyaser Lomi Rihi menambahkan bahwa kepada mereka yang sudah terpilih sebagai anggota DPRD NTT namun ingin maju lagi dalam pilkada NTT mesti mengundurkan diri dan akan diproses sesuai regulasi yang diatur dalam Pasal 48 PKPU Nomor 6/2024.

“Ini berlaku jika belum dilantik tapi jika sudah dilantik, maka mengikuti proses PAW. Kami menunggu dari partai politik untuk proses PAW,” katanya.

Dijelaskan, waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) berlangsung tanggal 27-29 Agustus 2024 sedangkan pelantikan berlangsung tanggal 3 September, maka bagi mereka yang mendaftar bacakada wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah dilakukan. Jika pernyataan tersebut tidak ada, yang bersangkutan bisa melengkapinya saat waktu perbaikan yakni tanggal 6-8 September.

“Sampai batas perbaikan dokumen tapi belum juga ada surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD maka yang bersangkutan bisa mengajukan surat tanda terima pengunduran diri dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang,” jelasnya.

Terpisah, Christian Widodo dan Yosef Lede yang dikonfirmasi belum merespon. (cr6/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version