KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HDB terpaksa melaporkan suaminya sendiri berinisial AMEB, 37, ke Polresta Kupang Kota. Laporan polisi IRT tersebut terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di mana suami pelapor hendak membakar pelapor.
Laporan polisi IRT ke Mapolresta Kupang Kota itu nomor: LP/B/788/VII/SPKT/ Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 30 Juli 2024. Berdasarkan laporan polisi tersebut, Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AMEB di Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kamis (15/8).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan KDRT seorang suami terhadap istrinya tersebut.
"Jadi, pelaku AMEB menaruh curiga terhadap istrinya yang sedang melaksanakan tugas dinas di salah satu hotel di Kota Kupang," kata Kombes Pol. Aldinan.
Korban, kata Kapolresta Kupang Kota, bekerja sebagai Kepala Sekolah di salah satu TK di Kabupaten TTS dan sedang menjalankan tugas di Kota Kupang selama 3 hari terhitung sejak hari Minggu hingga Rabu. Karena merasa curiga, pelaku yang juga suami korban kemudian mengecek kebenaran kegiatan istrinya tersebut ke hotel dan informasi yang didapat dari panitia bahwa kegiatan yang diikuti istrinya hanya selama 2 hari yakni sejak hari Minggu hingga Senin.
Karena itu, setelah istrinya pulang ke rumah, pelaku kemudian menanyakan kegiatan yang diikuti istrinya itu.
"Selama 2 hari (Selasa dan Rabu) kamu kemana?" tanya pelaku ke korban.
Pada kesempatan itu, korban yang merupakan istrinya tidak menjawab. Sehingga, pelaku terpancing emosi dan langsung membuka cincin kawin mereka dan membuang cincin kawin tersebut.
"Pelaku kecewa karena istrinya tidak jujur sehingga pelaku langsung memarahinya," ujar Kombes Pol. Aldinan.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga langsung memukuli istrinya dengan bangku. Kemudian, istrinya juga mengambil sebilah pisau untuk mengancam pelaku.
"Jadi, saat diancam pakai pisau oleh istrinya, pelaku berhasil merampas pisau tersebut dan sempat menggores dahi istrinya dengan pisau yang diramas itu," kata Kapolresta Kupang Kota.
korban yang juga istri pelaku kemudian berteriak minta tolong ke tetangga. Sehingga, pelaku yang sudah gelap mata kemudian mengambil jeriken yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dan menyiramkannya tubuh mereka berdua.
Istri pelaku sempat menyampaikan kepada pelaku agar jangan melakukan hal tersebut dan harus ingat kedua anak mereka. Kemudian, istrinya langsung meninggalkan rumah mereka.
Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau dapur kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan juga tidak lupa mengimbau kepada seluruh warga Kota Kupang untuk dapat bertindak dengan pikiran yang jernih dan melakukan hal positif serta tidak melakukan tindakan yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. (r1/gat/dek)