BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-TIM Buser Polres Ngada menangkap enam pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam di Dusun Bedha Desa Legelapu Kecamatan Aimere, Kamis (15/8).
Penangkapan atas laporan warga karena tempat tersebut sering digunakan untuk judi sabung ayam. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser, Aipda Yohanes Noka bersama tiga orang anggota menuju TKP.
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman S melalui Kasi Humas, Iptu Sukandar mengatakan, informasi awal didapat dari warga. Anggota Buser bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Anggota Buser dan anggota Polsek Aimere berangkat ke lokasi dan berhasil amankan enam terduga pelaku dan barang bukti," ungkapnya.
Dikatakan, barang bukti berupa ayam sabung sebanyak 17 ekor. Sebanyak empat ekor ayam sabung mengalami luka dan dua ekor ayam dalam keadaan mati. Uang tunai sebesar Rp 1 juta. Kendaraan roda dua sebabyak 16 unit. Dua set pisau dengan masing-masing set berjumlah 12 pisau.
Sukandar menjelaskan, kegiatan judi sabung ayam, para pemain memasang taruhan rata-rata berkisar antara Rp 250.000 sampai Rp 300.000 sekali bertanding.
"Saat ini, para terduga pelaku sudah menuju ke Mapolres Ngada guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sukandar.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngada agar tidak lagi melakukan aktivitas segala jenis judi, karena Polres Ngada akan memberantas dan tidak mentolerir segala jenis judi yang ada di Ngada,” tambahnya. (kr9/ays/dek)