BPJS Ketenagakerjaan NTT Kolaborasi dengan Kejari Kota Kupang, Tindak Perusahaan Tak Patuh

  • Bagikan
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTT, Arief Wahyudi bersama Kasi Perdata dan TUN, Kejari Kota Kupang, Nelson A. Tahik melakukan pertemuan dengan perwakilan Perusahan Menunggak Iuran (PMI), di aula kantor Kejari Kota Kupang, Kamis (15/8/2024). (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terus meningkatkan kolaborasi dalam upaya mendisiplinkan Perusahan Menunggak Iuran (PMI). Lewat kolaborasi ini, pada 15 Agustus 2024 lalu, telah dilakukan kegiatan pemanggilan PMI di aula Kejari Kota Kupang. Sebanyak 58 PMI di wilayah Kota Kupang, Provinsi NTT dilakukan tindak kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Arief Wahyudi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nelson A. Tahik, SH., MH. Kejari Kota Kupang sebagai Pengacara Negara bersama BPJS Ketenagakerjaan berperan menindak perusahaan yang masih belum membayaran iuran secara tertib sesuai peraturan yang berlaku.

Saat ini, pihak Kejari Kota Kupang masih memproses gugatan sederhana BPJS Ketenagakerjaan dari hasil pemanggilan Perusahaan Menunggak Iuran pada tahun 2023. Dampak dari perusahaan yang membayar iuran tidak tertib adalah manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak maksimal atau bahkan bisa menjadi tertunda karena risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapan saja dan kepada para pekerja setiap saat.

Seperti kejadian belum lama ini di bengkel mobil terbakar, di wilayah Kelurahan Tuak Daun Merah, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Setelah dilakukan pengecekan, dari beberapa korban hanya tiga orang saja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya belum terdaftar.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi menjelaskan bahwa jaminan sosial ini dinilai sangat penting bagi seluruh pelaku usaha informal ataupun formal. Belajar dari kejadian kebakaran tersebut, korban yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dapat fasilitas kelas satu untuk pengobatan dan dijamin sampai sembuh. Karyawan tak perlu kawatir karena BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat akan sampai kepada karyawan.

"Dari sini kita harus memastikan bahwa seluruh tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena kita tidak tahu kapan bencana atau kecelakaan akan terjadi. Semoga dari kegiatan yang berkolaborasi dengan Kejaksaaan Negeri Kota Kupang ini membuat efek jera kepada perusahaan dan pihak perusahaan serta pekerja bisa lebih sadar akan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta bersama-sama kita wujudkan kesejahteraan pekerja indonesia, menuju Indonesia Emas," pungkas Christian. (*/aln)

  • Bagikan