KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak 2.172 orang Narapidana (Napi) dan Anak Binaan berhak menerima remisi pada perayaan HUT ke-79 RI. Dari jumlah napi yang menerima remisi tersebut, sebanyak 15 orang napi dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis tersebut dilakukan oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Sabtu (17/8).
Remisi itu dalam rangka peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024 ini. Surat Remisi Umum diserahkan secara simbolis oleh Asisten I Setda Provinsi NTT, Bernadeta Meriani Usboko didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki.
Pada kesempatan itu, Meriani Usboko mengatakan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yakni narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA dengan baik dan terukur.
“Jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” jelas Meriani saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Dikatakan Meriani bahwa program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA merupakan sarana untuk mendekatkan diri dengan kehidupan masyarakat. WBP diinternalisasi agar dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku serta memiliki bekal mental, spiritual dan sosial ketika kembali ke masyarakat.
Karena itu, para WBP dan anak binaan diminta menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik pada saat mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan.
“Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” ungkapnya.
Kepada warga binaan yang langsung bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Yakinkan dirimu bahwa kamu bisa diterima kembali di masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, wilayah NTT ada 2.172 orang warga binaan yang menerima Remisi Umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum terdiri dari 2.153 narapidana dan 19 anak binaan.
Untuk narapidana, rinciannya 2.138 orang mendapatkan RU I dan 15 orang mendapatkan RU II.
Narapidana yang langsung bebas tersebar di Lapas Kelas IIA Waingapu ada 3 orang, Lapas Kelas IIB Ende 5 orang, Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak 1 orang, Lapas Kelas IIB Waikabubak 1 orang, Lapas Kelas III Lembata 1 orang, Rutan Kelas IIB Bajawa 2 orang, Rutan Kelas IIB Ruteng 1 orang dan Rutan Kelas IIB Soe 1 orang.
Sedangkan, 19 anak binaan di NTT seluruhnya mendapatkan Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian). Rinciannya, 14 anak binaan di LPKA Kupang, 1 anak binaan di Rutan Kelas IIB Maumere, 1 anak binaan di Rutan Kelas IIB Ruteng, 2 anak binaan di Lapas Kelas IIA Waingapu, dan 1 anak binaan di Lapas Kelas IIB Atambua. (r1/gat/dek)