Paket Merdu Gagal Bertarung di Pilkada Matim

  • Bagikan
FANSI RUNGGAT/TIMEX BERITA ACARA. Bakal calon bupati, Yoseph Marto didampingi bakal calon wakil bupati, Heremias Dupa menerima berita acara hasil verfak terakhir dari komisioner KPU, Senin (19/8).

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Manggarai Timur (Matim) dari jalur independen, Yoseph Marto dan Heremias Dupa atau paket Merdu, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan KTP. Sehingga, gagal bertarung di pilkada Matim 2024.

Kepastian gagal itu setelah KPU Matim melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kedua dukungan dari paket Merdu, Minggu (18/8).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Plh Ketua KPU Matim, Syamsul A Rahman. Hadir saat itu dua komisioner KPU Matim, Konradus Anselmus Sandur dan Abdul Haris. Selain itu dihadiri pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati paket Merdu, Bawaslu Kabupaten Matim, seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK), tim dari paket Merdu dan staf sekretariat KPU.

"Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil verfak kedua, paket Merdu tidak lolos untuk selanjutnya mendaftar di KPU. Hal itu karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal sesuai ketentuan yang berlaku dari KPU," ujar Ketua KPU Matim, Jefri Guido Bedo kepada Timor Express, Senin (19/8).

Jefri menjelaskan, syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan atau independen untuk pilkada Matim 2024 harus sebanyak 21.661 KTP. Di mana, pada hasil verfak pertama, pasangan bakal calon paket Merdu memenuhi syarat (MS) sebanyak 12.920 KTP. Sedangkan yang TMS sebanyak 8.893 KTP.

Kemudian jelas Jefri, dilakukan tahap perbaikan dan selanjutnya dilakukan verfak kedua. Hasilnya, dukungan yang MS sebanyak 8.182 dan TMS sebanyak 1.447 KTP dukungan. Sehingga total keseluruhan sebanyak 21.102 yang MS dan sebanyak 10.340 dinyatakan TMS.

"Disini yang MS tidak mencapai syarat dukungan minimal sebanyak 21.661 KTP. Sehingga status akhir dukungan dari paket Merdu TMS dari dukungan minimal dan dinyatakan tidak lolos tahap selanjutnya, karena hanya mampu MS sebanyak 21.102 KTP," katanya.

Ia menambahkan, sebaran dukungan yang diperoleh tersebar di 12 kecamatan melampaui syarat minimal sebaran dukungan di tujuh kecamatan. Namun jumlah dukungan yang TMS menjadi alasan utama pasangan ini dinyatakan tidak lolos oleh KPU Matim.

Berita acara hasil verifikasi akhir telah diserahkan kepada paket Merdu dan Bawaslu Matim. (kr1/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version