KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Sub Unit 3 Pidana Umum (Subnit 3 Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Rsskrim) Polresta Kupang Kota akhirnta menyerahan dua orang tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Senin (19/8).
Dua orang tersangka ini berinisial AAT dan CKOMI tersandung kasus pengeroyokan terhadap korban Januar Christofel Ndun di Jalan Gambus, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa dua orang tersangka ini telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
“Dua tersangka ini saat melakukan pengeroyokan ternyata dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Kedua tersangka memaki-maki korban dan teman-temannya,” jelas Kombes Pol. Aldinan.
Dikatakan Kapolres Kupang Kota, kedua tersangka tidak hanya memaki korban tapi tersangka AAT juga memukul salah satu teman korban yang kemudian ditegur oleh korban sendiri.
Karena tidak terima ditegur, maka tersangka juga memukul korban dan terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka AAT. Kemudian datang tersangka CKOMI dan bersama AAT mengeroyok korban.
"Akibat dikeroyok, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, badan dan kaki sebelah kiri," ungkap Kombes Pol. Aldinan.
Karena berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap, maka kini pihaknya menyerahkan kedua orang tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota juga tidak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras secara berlebihan yang justru berdampak buruk bagi kesehatan dan juga bisa memicu terjadinya tindak pidana.
“Saya terus imbau warga Kota Kupang untuk tidak miras secara berlebihan apalagi sampai mabuk," ungkapnya.
Menurutnya, kasus tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi, khususnya di Kota Kupang berawal dari korban dan atau pelaku yang dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh miras. (r1/gat/dek)