Kasus Korupsi DJKA
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - KPK memeriksa kembali Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Selasa (20/8) kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di lingkungan Dirjen Perkeretaapian (DKJA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Datang pukul 09.52 WIB, Hasto keluar dari gedung Merah Putih pukul 14.34 WIB. Dalam pemeriksaan hampir lima jam itu, Hasto mengaku dicecar penyidik dengan 21 pertanyaan.
"Suasananya sangat nyaman dan saya tidak kedinginan lagi karena ruangannya lebih hangat," candanya kepada awak media.
Dalam pemeriksaan itu, Hasto ditanya soal hubungannya dengan eks Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi. Hasto mengaku tak menjalani komunikasi secara intens dengan Harno. Hasto juga tak memiliki nomor handphone yang bersangkutan.
"Kalau ditanya apakah pernah bertemu atau tidak, saya kurang ingat," katanya.
Sebagai sekjen partai dia menyebut bertemu begitu banyak orang. Itu pula yang mungkin membuat nomornya tersimpan di gawai Harno.
Hasto juga membantah jika pernah mengeluarkan perintah bertemu untuk urusan proyek-proyek tertentu. Dia telah mengklarifikasi seluruhnya ke penyidik mengenai pertanyaan-pertanyaan itu.
Saat dipanggil, Hasto mengaku dipanggil untuk kesaksian beberapa orang tersangka. Yakni Dirut PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Harno Trimadi dan ASN di BTP Kelas I Semarang Reza Maulana Magribi. "Saya tidak kenal," terangnya.
Nama Hasto terseret dalam perkara ini lantaran diduga duit korupsi proyek di DKJA itu mengalir dalam pembentukan rumah aspirasi pemenangan Jokowi-Mafruh Amin di pemilu 2019 lalu. Rumah itu memang dibentuk dengan anggaran gotong royong dan ada banyak pihak yang membantu. Yang mengkoordinir salah satunya Yoseph Adhi Darmo yang merupakan Wasekjen PDI Perjuangan bidang sekretariatan. Saat itu, Adhi menjabat sebagai kepala sekretariat. Dan Hasto menyebut dalam pemeriksaan kemarin tidak ada pernyataan soal aliran dana itu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaaan HK tersebut terkait pengetahuannya terkait kasus DJKA. Khususnya peran komunikasi saksi dengan beberapa pihak terkait yang ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami jelaskan ke depan," terangnya. (elo/jpg/ays/dek)