Kota Kupang Dapat 135 Kuota CPNS

  • Bagikan
ilustrasi

Ade Manafe: Prioritas Nakes, Tendik dan Tenaga Teknis

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sesuai dengan pengumuman Nomor: 615/BKPPD.800.1.2.2/VIII/2024, tentang seleksi CPNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tahun anggaran (TA) 2024, diumumkan bahwa jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkot Kupang sebanyak 135 formasi.

Pengumuman ini didasarkan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Nomor 293 Tahun 2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintahan.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar yaitu pelamar harus warga negara Indonesia, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Ketentuan usia tersebut dikecualikan bagi pelamar jabatan, dokter dengan kualifikasi pendidikan spesialis, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.

Jabatan-jabatan tersebut dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran atau jika terdapat perubahan data, dilampirkan bersama Surat Keterangan Ralat dari Perguruan Tinggi dengan ditandatangani oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur (berlaku juga jika terdapat kesalahan Nama pada Ijazah).

Selain itu, syarat lain yakni seorang pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selanjutnya, seorang pelamar harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Syarat lainnya yang juga tidak kalah penting yakni seorang pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Syarat lainnya yakni pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dari BAN-PTdan/atau Pusdiknakes/Lamptkes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe yang dikonfirmasi mengatakan, formasi CPNS sudah ada dan tahapannya akan segera dimulai.

Ade Manafe menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) telah mengumumkan secara resmi tentang kuota setiap daerah untuk formasi CPNS Kota Kupang.

"Prinsipnya, Pemerintah Kota Kupang tetap berjuang untuk mengangkat semua tenaga pegawai tidak tetap atau PTT," jelasnya.

Ade menjelaskan bahwa untuk formasi, dipastikan dibuka untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik serta tenaga teknis lainnya. Ada tiga kategori, yaitu tenaga kesehatan, pendidikan dan tenaga teknis, kalau tenaga kesehatan dan pendidikan, sudah dua tahun berjalan untuk perekrutannya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan