KPU Pastikan Ubah Peraturan Pencalonan

  • Bagikan
Mochammad Afifuddin

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma ambang batas pencalonan dan menegaskan tafsir syarat usia. Tindak lanjut itu dilakukan melalui perubahan Peraturan KPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan.

Untuk detailnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan lebih dulu melakukan kajian terhadap draf putusan MK. Diakuinya, pihaknya belum menelisik secara detail.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK. Untuk memahami secara utuh persyaratan pencalonan kepala daerah yang konstitusional," ujarnya di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8) malam.

Selain itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. Sebagaimana ketentuan, perubahan harus melalui rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang. "Segera kami akan bersurat resmi," imbuhnya.

Sembari menunggu proses tersebut, Afif juga menerangkan KPU segera mensosialisasikannya kepada partai politik. Harapannya, partai sudah memahami terkait potensi perubahan syarat pencalonan tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU bertindak independen dalam menindaklanjuti putusan MK. Jangan sampai, KPU melakukan manuver untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak yang tidak menghendaki substansi putusan MK.

"Kami mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari," ujarnya.

Dalam pencermatan Perludem, amar putusan MK sudah sangat jelas dan terang. Sehingga harus segera di tindaklanjuti dengan perubahan PKPU Pencalonan.

Sementara itu, Selasa (20/8) kemarin Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta. Pada kesempatan itu, Jokowi mengingatkan ada beberapa masalah yang berulang pada saat pemilihan umum. Selain itu dia juga menjanjikan kenaikan tunjangan insentif bagi petugas KPU.

“Ada sebanyak 203 juta pemilih di daftar pemilih sementara,” kata Jokowi.

Menurutnya ini jumlah yang besar. Apalagi KPU baru saja menyelesaikan pemilihan presiden dan legislatif lalu harus bersiap menyelenggarakan pilkada.

Jokowi ingatkan setiap petugas belajar dari pemilu sebelumnya. Permasalahan yang muncul antara lain pemilih tidak akurat, logistik, hingga gangguan pada proses penghitungan suara.

“Saya menekankan jangan sampai terulang lagi,” ucapnya.

Jokowi juga mengingatkan terkait pengawasan proses pemilu. Pengawas independen yang netral diperlukan dalam pemilu. Untuk meningkatkan transparansi proses penghitungan suara perlu menggunakan teknologi yang mumpuni.

“Tingkatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah kecurangan dan lakukan penegakan hukum bagi pihak yang menerapkan praktik money politik,” ucapnya.

Ia ingin agar pilkada kali ini semakin berkualitas. Sehingga hasilnya dapat memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat.

“KPU adalah pengawal utama kualitas demokrasi elektorat. Jadi tolong laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Jokowi minta maaf karena baru tahu tunjangan insentif belum naik sejak 2014. Dia pun meminta agar merampungkan ini dan dia sudah tanda tangani ketentuan kenaikan insentif petugas KPU. “Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” ucapnya. (far/lyn/jpg/ays/dek)

  • Bagikan