ASN Diingatkan Jaga Netralitas

  • Bagikan
PROKOMPIM SETDA KOTA KUPANG IKRAR NETRALITAS. Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay didampingi Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe (kanan) dan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Candra Nange (kiri) menunjukan surat ikrar netralitas ASN yang sudah ditandatangani pada kegiatan deklarasi Pemilu damai di Aston Hotel, Rabu (21/8).

Jelang Pemilukada, Bawaslu Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024.

Peringatan tersebut disampaikan Fahrensy Funay saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN pada tahapan pencalonan pemilihan serentak serta deklarasi Pemilu Damai 2024 dan komitmen netralitas ASN lingkup Pemkot Kupang di Hotel Aston, Rabu (21/8).

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengusung tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan”.

Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay menyampaikan isu netralitas ASN menjelang Pemilukada sering menjadi sorotan publik. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk bersikap netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Sehingga, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam Pemilukada.

”Saya berharap agar kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman akan pentingnya netralitas setiap ASN dalam pelaksanaan Pemilukada tahun 2024 mendatang," jelasnya.

Setelah sosialisasi ini, kata Fahrensy, diharapkan agar setiap pegawai (ASN dan PTT) dapat lebih berhati-hati dalam bertindak. Terlebih saat ini media digital dan media sosial sudah menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye.

Menurutnya, setiap ASN juga wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai netralitas terutama dampak pelanggaran netralitas bagi ASN.

Dijelaskan, ketentuan mengenai etika dan norma terkait netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ASN dan surat edaran Menpan & RB Nomor: B/71/M.Sm.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN.

Hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Diakhir sambutannya, Fahrensy mengimbau para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkot Kupang agar mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif sehingga dapat menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi dalam bentuk apapun, sambil melakukan pengawasan kepada para bawahannya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye dan Pemilu.

"Kepada ASN dan PTT diharapkan agar dapat menjaga kekompakan, netralitas serta kebersamaan korps dalam menyikapi dinamika politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan," tandasnya.

Sementara Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kupang, Angelina D. Rasmah dalam laporannya menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi netralitas ASN dan deklarasi Pemilu damai adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan persepsi yang sama kepada ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang akan pentingnya netralitas pada Pemilihan Serentak 2024.

Selain itu, sosialisasi tersebut diharapkan dspat menumbuhkan sikap dan kesadaran netralitas ASN serta membuka ruang kepada ASN untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan netralitas ASN pada wilayah kerja masing-masing.

Acara ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir yang dilanjutkan dengan penandatangan ikrar netralitas ASN oleh Pj Wali Kota Kupang serta penandatanganan deklarasi Pemilu damai bersama seluruh ASN yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Candra Nange, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Forkopimda Kota Kupang, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Setda Kota Kupang, para Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahan Daerah Kota Kupang serta para camat dan lurah se-Kota Kupang. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version