JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau dinamika politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU belum bisa menjawab, apakah akan tunduk pada putusan MK atau mengikuti hasil revisi UU Pilkada.
"Masih menunggu perkembangan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Rabu (21/8) kemarin.
Namun demikian, Afif menyebut rencana untuk merevisi PKPU terus berjalan. Pihaknya sudah melayangkan surat permohonan konsultasi kepada DPR dan pemerintah.
"Rencana hari ini (kemarin) dikirim," imbuhnya.
Sehari sebelumnya, KPU menyampaikan kesiapannya untuk menyesuaikan PKPU pascaadanya putusan MK. Tapi perubahan KPU akan diusulkan dulu kepada DPR dan pemerintah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Netgrit yang juga mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Hadar mendesak KPU segera merevisi PKPU pencalonan dengan mengadopsi putusan MK. Baginya, norma yang ditetapkan MK sudah sangat jelas.
Sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab untuk dapat terlaksananya pemilihan secara jujur, adil, tertib, tertib, transparan, akuntabel, demokratis, KPU harus patuh pada putusan MK. "Segera tuangkan dalam PKPU," ujarnya.
Adapun kewajiban konsultasi, baginya itu bisa dilakukan dengan masukan tertulis. Mengingat waktu yang tersisa jelang pendaftaran tidak banyak. Yang terpenting, substansi tidak melenceng dari yang ditafsirkan MK. "Cukup berpatokan kepada putusan MK," tegasnya.
Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu menambahkan, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri didesak segera merevisi PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. KPU tidak boleh membuang-buang waktu yang sedikit.
Dia mengingatkan, KPU jangan sampai berpolitik dalam menyikapi situasi ini. Yakni dengan taat pada putusan MK. "KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa" jelasnya. (far/jpg/ays/dek)