KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Terkait putusan MK Nomor 60 tentunya kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI sebagai regulator untuk kami jadikan sebagai dasar dalam kerja-kerja tahapan khususnya berkaitan dengan pengajuan paslon cakada pascaputusan MK tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi kepada Timor Express, Rabu (21/8).
Ia menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan kepada partai non seat. Dan di NTT ada tiga yang bisa ajukan sendiri.
“Ini masih hitungan sementara sambil menunggu arahan resmi dari KPU RI sehingga untuk nama parpol jangan dulu disebut,” katanya.
“Prinsipnya kami tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI dan tentunya apapun perintah pasti kami laksanakan,” tambahnya.
Terhadap pendaftaran pasangan bakal calon, hingga saat ini sejumlah parpol melakukan koordinasi dan komunikasi terkait syarat yang ada.
“Sejauh ini sudah ada yang konsultasi ke KPU Provinsi NTT terkait pengurusan dokumen syarat calon,” pungkasnya.
Terpisah, pengamat politik Undana, Yohanes Jimmy Nami berpendapat, putusan MK tersebut tidak berdampak signifikan, karena konsolidasi politik bagi parpol sudah selesai jauh hari bahkan sebelum tahapan pilkada.
“Dinamika politik yang terjadi menuju pilkada merupakan residu dari pileg dan pilpres. Artinya, komunikasi politik yang memungkinkan akan dibangun hanya untuk menemukan titik temu dari keseluruhan proses dan bukan membicarakan proses politik yang baru,” sebutnya.
Jimmy menjelaskan, secara substansial isi dari KMK memberikan insentif bagi partai non seat yang secara realita politik juga sudah menjalankan proses politik level elit dan bergabung dengan koalisi yang sudah terbentuk.
“Dengan sisa waktu pendaftaran kurang lebih satu minggu tidak banyak letupan yang akan terjadi sebagai konsekwensi dari PMK 60 ini,” tuturnya. (cr6/ays/dek)