Tersangka Penipuan Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
IST SERAHKAN TERSANGKA. Penyidik Satreskrim Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka inisial FA (kiri) dan barang bukti ke Jaksa Kejari Kota Kupang terkait kasus tindak pidana penipuan, Rabu (21/8).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Satreskrim Polsek Kota Lama akhirnya menyerahkan tersangka berinisial FA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (21/8). Tersangka FA merupakan seorang perempuan yang tersandung kasus tindak pidana penipuan berkedok gadai mobil.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa pihaknya bekerja cepat guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor sehingga diharapkan pelapor bisa mendapat keadilan.

"Jadi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas pada Kejari Kota Kupang, maka kami lanjutkan kasus penipuan ini dengan dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Kronologis kasus tindak pidana penipuan ini, kata Kombes Pol. Aldinan berawal pada Jumat (12/4) lalu, tersangka FA pergi menemui korban berinisial M dengan membawa satu unit mobil merek Honda Brio warna putih dan menawarkan kepada korban untuk digadaikan.

"Jadi, tersangka datang ke korban dan mengaku di suruh oleh pemilik mobil berinisial FK untuk menggadaikan mobil tersebut. Saat itu, korban membayar secara bertahap atau cicil dengan total uang senilai Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah)," ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Kemudian, pada tanggal 31 Mei, tersangka FA datang lagi meminta kepada korban uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Saat itu, tersangka FA datang juga dengan membawa seorang laki-laki (berinisial FK) dan mengaku sebagai pemilik mobil.

"Tanpa banyak tanya, korban langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi gadai mobil yang ditandatangani di atas materai," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Juni, pemilik mobil yang sebenarnya datang mencari mobilnya dan menemui korban berinisial M. Saat pemilik mobil ingin mengambil mobilnya karena tersangka yang menyewa dan belum melakukan pembayaran, maka korban menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah digadai oleh tersangka dan seorang yang dibawa oleh tersangka mengaku sebagai pemilik mobil sembari korban menunjukan kwitansi yang ditandatangani oleh orang tersebut.

"Pemilik mobil asli itu memberitahukan bahwa itu bukan tandatangan miliknya," ujar Kombes Pol. Aldinan.

Merasa tertipu, kata Kapolresta Kupang Kota, korban pun datang ke Polsek Kota Lama dan membuat laporan Polisi agar kasus yang dialaminya itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah)," sebut Kombes Pol. Aldinan.

Saat itu, langsung dilakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan tersangka sendiri.
Karena itu, tersangka berinsial FA terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Kepada warga Kota Kupang untuk selalu berhati-hati dan waspada saat memberi mobilnya kepada orang lain. Sehingga, jangan sampai kasus seperti ini tidak terulang lagi. Semoga kasus ini tidak tidak lagi di kemudian hari," pungkas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)

  • Bagikan