Ditunjuk Jadi Plh Hingga Pelantikan Pj Wali Kota
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Masa jabatan Fahrensy Funay sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang resmi berakhir Kamis (22/8). Karena itu maka tugas Wali Kota Kupang kini diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Meski telah berakhir masa jabatan Pj Wali Kota Kupang kemarin, namun proses pelantikan penjabat pengganti belum bisa dilakukan Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake. Hal ini karena Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake sedang berhalangan.
Guna mengisi kekosongan jabatan yang ada maka Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake menunjuk Plt Sekda Kota Kupang, Ade Manafe sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“Untuk mengisi kekosongan jabatan saat ini maka ditunjuk Sekda Kota Kupang sebagai Plh Wali Kota sampai dengan dilantiknya Penjabat Wali Kota Kupang yang baru,” kata Kepala Biro Tata Pemerintah Setda NTT, Doris Alexander Rihi, Kamis (22/8).
Dikatakan Doris Alexander Rihi bahwa proses pelantikan penjabat pengganti baru bisa dilakukan setelah penjabat Gubernur NTT selesai menjalankan tugas di Jakarta.
“Tanggal 22 Agustus 2024 (kemarin, Red), Pak Pj Gubernur dijadwalkan mengikuti kegiatan evaluasi kinerja Pj Gubernur di Kemendagri yang dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga, pelantikan untuk Penjabat Wali Kota Kupang baru akan dilakukan setelah acara tersebut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake menunjuk Linus Lusi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Ekonomi untuk menggantikan Fahrensy Funay sebagai Penjabat Wali Kota Kupang.
Linus Lusi akan menjalankan tugas sebagai Pj Wali Kota Kupang kurang dari satu tahun atau hingga pelantikan kepala daerah terpilih. (r1/gat/dek)