Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua DPO Lain

  • Bagikan
SG dan KO saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk dijemput Tim Penyidik Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8), dan diserahterimakan dan dikawal petugas Imigrasi BOI Filipina Kamis (22/8/2024). (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO (Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/8) untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th), yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

Berangkat dari laporan masyarakat pada Senin (19/8), terkait dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024.

“Mereka (Buron WN Filipina, Red) kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV, didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Setelah penangkapan, lanjut Safar, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis (22/8/2024).

“Penangkapan (SG dan KO) merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini (Kamis, 22/8), kami serahkan mereka (SG dan KO) kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya (AG dan WG), masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Safar Godam. (*/aln)

  • Bagikan