Kemenkumham Berhasil Realisasikan 97,16 Persen Anggaran Tahun 2023

  • Bagikan
Menkumham, Supratman Andi Agtas dan jajaran saat menghadiri Raker bersama Komisi III DPR RI mebahas evaluasi APBN 2023, di Senayan, Jumat (23/8/2024). (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melaporkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merealisasikan 97,16 persen dari anggaran tahun 2023. Pagu akhir 2023 Kemenkumham tercatat senilai Rp 18,933 triliun. Dari angka tersebut, berhasil direalisasikan sebanyak Rp18,395 triliun.

“Besaran realisasi (Anggaran 2023) yang telah dicapai adalah 97,16 persen,” kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI tentang pembahasan evaluasi APBN 2023 dan penjelasan hasil pemeriksaan BPK RI 2023, di Senayan, Jumat (23/8/2024).

Menurut Supratman, anggaran itu digunakan untuk tiga program prioritas nasional, yaitu meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Menkumham memaparkan, terdapat 19 kegiatan sebagai penjabaran dari tiga prioritas nasional di atas. 15 kegiatan di antaranya, dilakukan untuk bidang polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

“Output prioritas nasional polhukhankam dan transformasi digital, yaitu modul UU KUHP, RUU KUH Acara Perdata, RUU Kepailitan, penguatan BHP, pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan, sampai dengan Implementasi kebijakan integrasi sistem manajemen pemeriksaan keimigrasian,” paparnya di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023, kata Supratman, terjadi lonjakan sebesar 230,48 persen menjadi Rp 9 triliun, jika dibandingkan dengan target capaian di tahun yang sama. "Yang terbesar diperoleh Ditjen Imigraisi, Ditjen AHU, Ditjen KI, dan disusul oleh Unit Eselon I lainnya," sebutnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, Supratman menyebutkan, Kemenkumham telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali secara berturut-turut.

Meski demikian, Ia mengaku masih terdapat temuan dan rekomendasi pengembalian kas negara dari hasil pemeriksaan BPK tahun lalu. Ia menjelaskan, terdapat satu temuan pada penyusunan laporan keuangan, dua temuan pada pendapatan, dan 14 temuan pada belanja.

Kemenkumham pun telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan-temuan dan rekomendasi dari BPK. Baik itu secara administratif, maupun pengembalian ke kas negara yang dilakukan secara bertahap.

“Secara administratif telah diterbitkan nota dinas Menkumham tanggal 1 Agustus 2024 kepada para pimpinan Unit Eselon I untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan dimaksud,” ucap mantan Ketua Baleg DPR RI itu.

Menkumham menyatakan akan terus menjaga soliditas di internal Kemenkumham. Juga terus menjalin komunikasi seluruh pemangku kepentingan di eksternal, termasuk Komisi III DPR RI sebagai mitra. (*/aln)

  • Bagikan