KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang kembali menerima satu barang bukti (BB) yang dititipkan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil minibus merek Honda Brio warna putih yang diserahkan oleh staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, Rabu (21/08).
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Rupbasan Kupang, Imang Blegur yang mengawasi proses penerimaan BB tersebut telah melalui standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang telah diterima sesuai dengan surat penitipan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Barang bukti tersebut telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Peneliti, sehingga ada kesesuaian untuk mencegah terjadi masalah dalam penerimaan Basan," jelasnya.
Sementara Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkannya ke Rupbasan Kelas I Kupang itu berada dalam tahap penuntutan perkara di Kejari Kota Kupang.
"Barang bukti akan kami keluarkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Antonius.
Kegiatan penerimaan barang bukti ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima barang antara pihak Kejari Kota Kupang dan pihak Rupbasan Kupang.
Setelah itu, memberikan kesempatan kepada pihak Kejari Kota Kupang untuk memantau secara langsung tempat penempatan barang bukti.
Hal tersebut selalu dilakukan pihak Rupbasan Kupang untuk memberikan kepastian kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder yang menitipkan barang bahwa seluruh proses penerimaan, pengelolaan dan pengeluaran Basan dan Baran di Rupbasan Kupang dilaksanakan secara terbuka dan profesional. Hal ini sesuai dengan regulasi dan imbauan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. (r1/gat/dek)