Bank NTT Sosialisasi Penerapan CMS bersama Desa Mitra

  • Bagikan
ISTIMEWA FOTO BERSAMA. Penjabat Sekda Matim, Pihak Bank NTT, dan Pimpinan OPD pose bersama aparat desa peserta sosialisasi Penerapan CMS, Kamis (22/8).

BORONG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bank NTT Cabang Borong bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), melaksanakan sosialiasi penerapan transaksi non tunai keuangan desa melalui Cash Management System (CMS), Kamis (22/8).

Pesertanya aparat dari 62 desa mitra Bank NTT. Puluhan desa mitra tersebut tersebar pada enam wilayah kecamatan yang jauh dari Borong, ibu kota Kabupaten Matim, yakni Kecamatan Congkar, Lamba Leda Utara, Kota Komba Utara, Elar Selatan, Sambi Rampas, dan Kecamatan Lamba Leda. Peserta itu terdiri dari kepala desa dan bendahara.

Kegiatan yang berlangsung di aula Setda Kabupaten Matim, Lehong, kota Borong, dibuka oleh Penjabat Sekda Matim, Gonsa Tombor. Dihadiri Kepala Bank NTT Cabang Borong, Janet A. Wie Lawa bersama jajarannya, Kepala Dinas PMD Matim, Gaspar Nanggar. Hadir juga sejumlah pimpinan OPD, sejumlah camat, ASN dari dinas PMD.

"Kegiatan ini terlaksana, atas kerja sama Bank NTT dan Pemda Matim melalui Dinas PMD. Jadi sangat penting dilaksanakan, tentu dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujar Penjabat Sekda, Gonsa Tombor saat itu.

Lanjut Gonsa, Bank NTT telah menerapkan CMS untuk mengoptimalkan penggunaan dana tunai, sehingga nantinya arus kas dapat terkontrol dengan baik. Sejumlah hal yang ditekankan saat itu, yakni ubah pendekatan lama dari membangun desa menjadi desa membangun. Juga aparatur desa dituntut harus melek teknologi.

Selain itu, kata Gonsa, kegiatan yang dilaksanakan itu untuk menjawab tuntutan undang-undang yang mengharuskan seluruh desa wajib menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis teknologi. Dia berharap, implementasi transaksi non tunai ini akan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengawasan keuangan desa.

"Jadi pemerintah pusat perintah harus transfer non tunai. Hal ini sebagai upaya sistem pengendalian intern keuangan desa serta menunjang kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Sehingga saya minta, manfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan baik," pinta Gonsa.

Kepala Bank NTT Cabang Borong, Janet A. Wie Lawa melalui Supervisi Dana Bank NTT, Hylda Yustisianty, kepada media ini menjelaskan, transaksi non tunai itu pemindahan sejumlah nilai uang dari pihak satu ke pihak lain, dengan menggunakan instrumen-instrumen. Salah satu instrumen itu adalah elektronik CMS. Dimana CMS itu sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening.

Selain itu jelas Hylda, pembayaran penerima negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online. Manfaatnya, menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar.

Selain itu mudah dan cepat. Meminimalisir resiko kehilangan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran. Melalui CMS ada pemotongan jalur waktu, dalam hal mengurangi waktu bolak balik dari desa ke Bank.

"CMS Bank NTT ini satu sistem berbasis aplikasi web, yaitu layanan Bank untuk mengelola dan monitoring transaksi keuangan dengan fitur-fitur, yaitu informasi rekening, transfer, dan pembayaran. Kalau selama ini ambil fisik uang di kantor Bank untuk bayar honor aparat atau bayar ke pihak ketiga, tapi dengan CMS ini desa bisa transfer sendiri ke rekening masing-masing lewat aplikasi," jelasnya.

Dia mengatakan, langkah selanjutnya, pihak Bank mendaftar User CMS masing-masing desa. Jika ada desa yang sudah siap, maka Bank memberi bimbingan teknis (Bimtek) kepada aparatur desa. Selama ini aplikasi CMS sudah diterapkan seluruh OPD lingkup kabupaten Matim. Sementara pemerintah kecamatan, dari 12 kecamatan ada sebanyak 6 kecamatan yang sudah lakukan Bimtek.

"Hari kita lakukan sosialisasi awal dengan 62 desa mitra Bank NTT. Bank NTT berkewajiban memberi sosialisasikan transaksi non tunai ini, apalagi sudah ada dasar hukumnya, salah satunya surat edaran Mendagri, dan Perbup No 60 tahun 2022. Sementara untuk pembayaran pajak di desa bisa dilakukan setelah terintegrasi dengan Siskeudes," kata Hylda.

Sementara Kepala Dinas PMD, Gaspar Nanggar, yang ditemui media ini di sela-sela kegiatan sosialisasi itu mengatakan, total desa dari 12 kecamatan di kabupaten Matim sebanyak 159 desa. Dimana ada sebanyak 62 desa di 6 kecamatan, proses pencairan keuangan desa di Bank NTT. Kemudian desa lain pada 4 Kecamatan, pencairan di BRI, dan ada 2 kecamatan di BNI.

"Kalau Bank NTT, wilayah kecamatan yang jauh dari kota Borong. Pertimbangannya, Bank NTT ada unit-unit pelayanan di sejumlah kecamatan. Tapi kalau untuk sosialisasi penerapan pembayaran non tunai melalui aplikasi, baru hari ini dari Bank NTT," kata Gaspar.

Dia menambah, sistem transaksi CMS Bank NTT, dinilai sangat baik dan membantu. Apalagi ada dasar hukumnya, seperti Permendagri, dan juga Perbup Matim. Sehingga tidak perlu diragukan, dan malah sistem ini sangat cepat dan transparan. Jalur yang dipotong dalam sistem ini, jarak dan waktu. Sedangkan jalur administrasi dari kecamatan dan dinas, itu tetap ada. (kr1/thi/dek)

  • Bagikan