Tersandung Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Satreskrim Polsek Maulafa telah menyelesaikan penanganan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Yohanes Usfinit alias Tolan dan korban Oktavianus Boleng Bulu Ama alias Okta. Hal ini ditandai dengan sudah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara tersangka Yohanes Usfinit Alias Tolan oleh Jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Karena itu maka penyidik Satreskrim Polsek Maulafa telah mengagendakan waktu untuk segera melimpahkan tersangka Yohanes Usfinit alias Tolan dan barang bukti (BB) dalam pekan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Penanganan kasus tersebut oleh Polsek Maulafa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/86/VI/2024/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 14 Juni 2024.
"Kasus ini sudah P-21 (lengkap) berkas perkaranya dan akan segera kami limpahkan (tahap dua) pekan ini ke Kejaksaan," jelas Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, Minggu (25/8).
Mengenai kronologisnya, kata AKP Nuryani, berawal pada Jumat (14/6), sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Jalan Umum, Gang Merpati yang beralamat di wilayah RT 07/RW 03, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yohanes Usfinit alias Tolan terhadap korban Oktavianus Boleng Bulu Ama alias Okta. Saat itu, kata Kapolsek Maulafa, korban sedang menyiram sayur di tempat tinggalnya. Kemudian, Subaida Rahman selaku istri korban pergi ke Jalan Umum Gang Merpati untuk melerai pertengkaran antara tersangka Yohanes dengan pengendara lain karena ada kejadian hampir saling tabrakan antara sepeda motor roda pengendara lain dengan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.
Karena terjadi pertengkaran maka korban Okta pergi ke jalan raya menyusul istrinya. Saat itu, korban berkata kepada pengendara sepeda motor yang nyaris terlibat lakalantas dengan sepeda motor yang dikendarai korban agar pulang ke rumah agar tidak membuat kemacetan di jalan.
"Saat itu, tersangka Tolan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada pengendara sepeda motor yang nyaris terlibat lakalantas dengannya," kata AKP Nuryani.
Kemudian, Subaida selaku istri korban pun berkata kepada tersangka Tolan bahwa pengendara sepeda motor yang nyaris bertabrakan dengan tersangka sudah meminta maaf.
"He, orang sudah minta maaf ju” kata Subaida kepada tersangka Tolan.
Namun, oleh tersangka Tolan justru tidak terima dan kembali menantang Subaidah.
"He, ko kenapa, lu (kamu) sapa (siapa). Ini beta (saya) punya kampung” kata tersangka Tolan.
Kemudian, Subaida kembali membalas perkataan tersangka Tolan. Saat itu, tersangka Tolan lalu menunjuk Subaida dengan jari telunjuknya sambil mengeluarkan kata-kata tidak senonoh. Tidak terima istrinya dikata tidak senonoh oleh tersangka maka Okta langsung mendorong tersangka.
Diduga karena tidak terima didorong oleh Okta maka tersangka langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal dan mengenai tulang pipi kiri hingga robek dan berdarah. Saat itulah, korban Okta memeluk tersangka Tolan sehingga terjadi saling dorong mendorong. Korban Okta kemudian menunduk untuk mengusap mata yang sedang sakit katarak.
Tidak hanya itu saja, tersangka Tolan kembali mengambil sebongkah batu menggunakan tangan kanan seukuran genggaman tangan langsung dipukulkan ke tulang hidung bagian kiri sebanyak satu kali sehingga tulang hidungnya robek dan mengeluarkan darah.
"Setelah kejadian tersebut selesai ada beberapa warga masyarakat yang datang melerai mereka dan korban bersama istrinya mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian tersebut," pungkasnya. (r1/gat/dek)