Jaga Hubungan Keluarga
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Anak-anak keturunan suku Ne'Sola yang bermukim di Desa Taloetan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang secara resmi menerima surat pelepasan hak atas tanah ulayat dari kepala suku, Djitro Jabi.
Sebanyak 50 bidang tanah dibagikan serentak sebagai bentuk kebersamaan dan upaya menjaga hubungan kekeluargaan dan meningkatkan persatuan antara anak-cucu dari suku Ne'Sola. Selain anak-anak, pelepasan hak juga diberikan untuk pembangunan fasilitas umum seperti gereja.
Penyerahan surat pelepasan hak oleh kepala suku Ne'Sola, Djitro Jabi turut didampingi penasihat hukum Mario K Mega dari kantor Advokat Marsel W Radja, SH & Partner's, Rabu (21/8) lalu.
Momen bersejarah itu disaksikan oleh Camat Nekamese, Yermie Koanak, Kepala Desa Taloetan, Yusak Bilaut, Kapolsek Kupang Barat yang diwakili Kapospol Nekamese Doni Dadiharja dan Ketua Majelis Jemaat Gibeon Bone, Pdt Zahaya Manafe yang juga menerima pelepasan hak atas tanah GMIT Gibeon Bone.
Kepala suku Ne'Sola, Djitro Jabi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya pelepasan hak tersebut.
Ia menyebut, niat baik untuk membagikan tanah ulayat sudah berlangsung kurang lebih lima generasi.
“Sudah saatnya tanah ini dibagikan kepada anak-anak agar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan lain-lainnya,” katanya.
Selain pembangunan, ia berharap dengan pelepasan ini, anak-anak suku Ne'Sola semakin bersatu dan berusaha meningkatkan ekonomi masing-masing di Desa Taloetan.
“Semakin banyak anak-cucu sehingga tanah ini perlu diberikan agar mereka mendapatkan hak yang sama, meningkatkan persatuan dan meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya.
Penasihat Hukum, Mario K Mega mengapresiasi upaya yang dilakukan suku Ne'Sola dengan melibatkan pihaknya dalam kepengurusan surat pelepasan hak.
Ia menilai langkah yang diambil suku Ne'Sola patut di contohi. Sebab banyak sekali persoalan tanah yang terjadi akibat klaim mengklaim hingga adanya perpecahan di keluarga.
“Hubungan keluarga bisa hancur karena saling mengklaim kepemilikan tanah. Kenapa bisa terjadi, karena tidak ada pembagian sejak awal. Mestinya harus ada kepastian. Kalau seperti ini, tidak ada lagi yang merasa memiliki hak lebih,” ungkapnya.
Mario yang juga akademisi ini menyebut, ukuran tanah yang dibagikan kepada penerima bervariasi mulai dari 1.000 meter persegi dan pihaknya akan memproses hingga mendapat sertifikat.
“Setelah penyerahan surat pelepasan hak ini akan ditindaklanjuti dengan pengurusan sertifikat minggu ini,” tandasnya.
Sementara, Camat Nekamese, Yermie Koanak menyampaikan terima kasih kepada kepala suku Ne'Sola atas kepedulian terhadap keluarganya dalam menguasai tanah ulayat.
Ia juga bersedia membantu suku Ne'Sola dalam menyelesaikan semua urusan pelepasan hak tanah agar semua anak-cucu memiliki legalitas yang jelas atas tanahnya.
“Pemerintah kecamatan hingga tingkat RT/RW tentu sangat mendukung setiap proses pelepasan hak atas tanah ini,” ungkapnya.
Kepala Desa Taloetan, Yusak Bilaut berpesan agar surat pelepasan hak yang telah diterima tidak boleh diperjualbelikan, tetapi dijadikan aset turun-temurun.
“Jangan terima habis surat pelepasan hak langsung jual. Jadikan tanah ini sebagai aset dan maafkan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi keluarga,” pungkasnya. (cr6/ays/dek)