KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah stakeholder terkait dalam rangka pemetaan kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Di sela kegiatan rakor ini juga dilaunching pemetaan kerawanan oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adicandra Nange.
Kegiatan yang digelar di Hotel T-More, Minggu (25/8) juga dihadiri unsur pemerintah, Polri, TNI, BIN, Kejaksaan, pengamat politik, FKUB, Forum Warga, Paguyuban K2S dan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kota Kupang.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adicandra Nange menjelaskan bahwa rakor yang digelar itu berkaitan dengan pemetaan kerawanan saat Pilkada nanti. Bahkan, upaya pemetaan kerawanan Pilkada juga sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang.
Dalam rangka melihat pemetaan kerawanan saat Pilkada di Kota Kupang yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Kupang, kata Yunior, pemetaan ini akan menjadi masukan dan merumuskan langkah-langkah pencegahan.
"Inilah hal pokok yang dibahas dalam rakor stakeholder," ujarnya.
Dirinya juga berharap agar kegiatan rakor tersebut dapat memberikan sumbangsih dalam merumuskan langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan dalam setiap tahapan bila ditemui ada masalah.Misalnya, tahapan pencalonan yang dimulai dengan pengumuman hingga pendaftaran. Saat itulah ada massa yang dibawa ke KPU.
"Hal inilah yang kita kawal bersama untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan," tandasnya.
Dirinya berharap juga agar pihak kepolisian dapat membekap pengamanan.
"Ini catatan awal yang nanti akan berkembang saat diskusi nanti," ungkapnya.
Ketua Panitia Penyelenggara, Agustinus Fernandez mengatakan bahwa tahapan pemilihan sementara tengah berlangsung. Upaya pencegahan merupakan langkah awal. Karena itu, pemahaman tentang kerawanan sangat penting.
Bawaslu mampu mengetahui peta kerawanan pada wilayah administrasi Kota Kupang yang memiliki karakter majemuk.
Agustinus menjelaskan soal tujuan pelaksanaan Rakor bersama guna penyamaan pemahaman dengan stakeholder. Mengetahui peta kerawanan dan melakukan pengawasan bersama.
"Terlibat dalam rakor bersama stakeholder ini berjumlah 50 orang," ujarnya.
Acara selanjutnya dengan diskusi yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, Akademisi, Ahmad Atang dan Kabag Ops Polresta Kupang Kota, Kompol Oktavianus Wadu Ere.
Materi pertama disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda. Muhammad Fathuda menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Kupang melakukan pemetaan setiap kerawanan.
Pemetaan kerawanan berdasarkan indeks kerawanan pada pemilu 2019 dan 2024.
Dihitung menggunakan kuantitatif dan menyeluruh. Selain itu, apa yang dihadapi oleh pengawas di lapangan. Terdapat enam kerawanan. Pertama, dokumen palsu dalam syarat pencalonan.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kota Kupang telah memberikan surat imbauan dan membangun koordinasi dengan stakeholder dan meningkatkan sosialisasi pada media sosial dan website.
"Ke depan ini akan kita awasi bersama," ujarnya.
Kedua, sengketa proses pemilihan pada pilkada 2017 dan 2019. Langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang dengan melakukan evaluasi secara internal dan penyusunan kerangka hukum Pemilu.
Ketiga, penyalahgunaan gunaan hak pilih dengan menggunakan KTP luar domisili TPS (Tempat Pemungutan Suara). Keempat, adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pihaknya melakukan mediasi penyelesaian pelanggaran langsung ditempat dan kolaborasi dengan Sentra Gakkumdu.
Kelima, perhitungan suara ulang pada Pemilu 2019. Keenam, keberatan atau komplain saksi dalam tahapan perhitungan suara.
"Langkah yang telah diambil yaitu membangun koordinasi dengan stakeholder terkait dan rekomendasi untuk perbaikan," jelas Fathuda.
Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Kupang Kota, Kompol Oktavianus Wadu Ere.
Peran Gakkumdu dalam penindakan pelanggaran Pemilu, Kompol Oktovianus menjelaskan bahwa proses tahapan pemilu sudah berjalan. Trend tindak pidana pemilu terus terjadi peningkatan. Karena itu, mari bersama-sama mengambil peran.
"Pintu masuk seluruh pelanggaran Pemilu melalui Bawaslu," ujarnya.
Sebagai penyidik Polri menerima laporan atau temuan dari sentra Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Tahapan penyidikan 14 hari kerja kemudian dikirim ke Jaksa. Karena itu, perlu kolaborasi dan kerja sama yang baik.
Potensi kerawanan yang disampaikan oleh Bawaslu, tentu dari pihak kepolisian telah melakukan pencegahan dengan melaksanakan pelatihan Sispamkota dengan berbagai dinamika yang terjadi.
"Kepolisian telah siapa siaga melakukan pengamanan kepada penyelenggara Pemilu dan masyarakat dapat menyalurkan hak pilih dengan aman," tandasnya.
Pemaparan selanjutnya oleh Akademisi Ahmad Atang, menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif. Indeks kerawanan Pemilu di Kota Kupang ada tiga problem yaitu problem soal DPT (daftar pemilih tetap), problem soal netralitas ASN dan problem soal politik uang. Menurutnya, Politik itu soal persepsi publik.
"Saya lebih konsen pada TPS (Tempat Pemungutan Suara). Penting bagi kita untuk melakukan pengawasan pada TPS karena substansi Pilkada ada di TPS," tegasnya. (r1/gat/dek)