KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan dari Kepala SMK Pelayaran Kupang, Jumat (23/8).
Kepala SMK Pelayaran, Jesica Sonabela Sodakain dan tim diterima diruang kerja Kepala Ombudsman, Darius Beda Daton.
Darius menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, terkait kisruh pihak sekolah dengan Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, yang berujung perkara aset di pengadilan.
Pasca putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan pihak Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, pihak yayasan memberhentikan kepala sekolah Jesica Sonabela Sodakain sejak 1 Juli 2024.
Selain itu, pihak yayasan juga menyegel gedung sekolah, hingga siswa sebanyak 300 orang terpaksa belajar dalam tenda-tenda darurat yang disiapkan pihak eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain.
Dikatakan, para siswa terpaksa dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, dengan alasan mengundurkan diri karena sekolah induk tidak lagi memiliki guru, sehingga tidak memungkinkan para siswa kembali ke sekolah tersebut.
"Untuk menyelamatkan para siswa, eks kepala sekolah SMK Pelayaran Kupang Jesica Sonabela Sodakain mendirikan SMK baru dengan nama SMK Maritim Nusantara, dan telah mengajukan permohonan ijin operasional sekolah kepada Pemerintah Provinsi NTT sejak 30 Juli 2024," urainya.
Meski demikian, kata Darius, rekomendasi operasional SMK tersebut masih belum diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi NTT, dengan berbagai pertimbangan meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Untuk itu Ombudsman NTT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian kisruh pihak sekolah dan yayasan guna memastikan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan di SMK terlayani dengan baik.
Sebagai informasi, permasalahan antara sekolah dan pihak yayasan tersebut telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD NTT untuk di mediasi.
"Namun hingga beberapa kali pertemuan, persoalan ini belum bisa dituntaskan hingga disampaikan ke Ombudsman. Untuk itu kami meminta waktu untuk mendalami persoalan ini terlebih dahulu sebelum menempuh langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak, utamanya agar pemenuhan hak-hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan tidak terganggu," jelasnya.
Darius menegaskan bahwa, apapun masalah yang menimpa sekolah dan yayasan, kepentingan anak adalah hal yang harus diutamakan. (cr6/thi/dek)