40 Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Periode 2024-2029 Dilantik
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Kupang terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Kupang, Senin (26/8). Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Fery Haryanta SH.
Dalam acara tersebut, partai dengan suara dan kursi terbanyak di Kota Kupang masing-masing Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berhak menduduki kursi pimpinan DPRD Kota Kupang, diikuti oleh PDI Perjuangan.
Dalam ketentuan yang ada, dua partai politik yang menduduki kursi terbanyak berhak menjadi pimpinan sementara DPRD Kota Kupang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara.
Sesuai dengan surat Partai Gerindra, Richard Odja diusulkan menjadi pimpinan sementara dan surat Partai Nasdem menetapkan Jabir Marola sebagai pimpinan sementara.
Setelah dibacakan surat keputusan tentang pimpinan sementara DPRD Kota Kupang, dilanjutkan dengan penyerahan memori jabatan dari pimpinan DPRD Kota Kupang sebelumnya, Yeskiel Loudoe, Padron Paulus dan Cristian Baitanu kepada Richard Odja dan Jabir Marola.
Usai pelantikan, pimpinan sementara DPRD Kota Kupang, Richard Odja mengatakan, semua anggota DPRD yang hadir di ruang yang terhormat kemarin tentunya datang dari berbagai partai yang berbeda dengan tujuan yang sama yaitu untuk menjamin kesejahteraan bagi masyarakat Kota Kupang.
"Tugas kami sebagai pimpinan sementara yaitu menyiapkan dan memfasilitasi fraksi-fraksi di DPRD Kota Kupang untuk melengkapi dan memproses pelantikan pimpinan definitif, kami tidak bisa bekerja sendiri atau harus bekerja sama dengan teman-teman yang lain," ujarnya.
Politisi berusia 32 tahun ini menjelaskan, terkait dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Kupang tentunya pimpinan DPRD hanya memfasilitasi untuk komunikasi-komunikasi antarfraksi.
"Sebagai kader partai dan sebagai anggota DPRD kota Kupang yang siap untuk melayani masyarakat. Saya tetap mengikuti semua proses yang ada di partai, tapi pada prinsipnya saya siap untuk melaksanakan semua tugas yang dipercayakan," kata anggota DPRD Kota Kupang dua periode ini.
Atas nama pimpinan sementara lembaga DPRD Kota Kupang, Richard Odja memberikan apresiasi dan terima kasih yang kepada seluruh komponen masyarakat yang telah menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta ikut mensukseskan pesta demokrasi pemilu legislatif dan pemilu presiden yang dilaksanakan serentak tanggal Februari lalu.
Dia juga berterima kasih kepada semua anggota DPRD Kota Kupang yang telah mengakhiri masa tugasnya, tentu ini bukan menjadi akhir dari semua perjuangan karena akan dilanjutkan dengan anggota DPRD yang baru dan akan tetap membutuhkan masukan dari semua pihak.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi mengatakan, melalui momentum yang berbahagia ini disampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah dilantik, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
"Tentunya, kita patut untuk berbangga bahwa bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara," jelasnya.
Ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat baik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta seluruh masyarakat yang berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa demokratis lancar dan damai.
Linus menjelaskan, secara konseptual maupun legal formal Kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara Absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa Sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
"Di samping itu perlu kami Ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," ujarnya.
Dia juga mengajak DPRD untuk menjalankan amanah sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menyebutkan fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Sementara itu, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean berharap agar anggota DPRD yang baru dilantik menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan pembentukan peraturan darah.
"Aspirasi masyarakat juga harus menjadi prioritas dan harus dijalankan secara baik, dengan melihat kekurangan-kekurangan yang ada untuk dibenahi lebih baik kedepannya," kata Ketua Partai Golkar Kota Kupang ini.
Sementara Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe berharap agar anggota DPRD kota Kupang yang baru saja dilantik benar-benar berpihak kepada masyarakat dan mementingkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya. (thi/gat/dek)