ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende, Selasa (27/8) dilaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji 30 anggota DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2024/2029. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi.
Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, Anak Agung Ngurah Buddhi Darmawan.
Sebelumnya, ke-30 anggota DPRD Kabupaten Ende melakukan prosesi dari kantor Satuan Polisi Pamong Praja menuju gedung DPRD Ende diiringi oleh tarian dari SMK Yos Sudarso Ende.
Setelah membuka rapat paripurna oleh pimpinan rapat, wakil ketua DPRD Ende periode sebelumnya, Oktavianus Moa Mesi kemudian dipandu ketua pengadilan mengangkat sumpah/janji.
Selanjutnya, dilakukan serah terima palu pimpinan dari wakil ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi kepada pimpinan sementara ketua dan wakil ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso dan Sukri Abdullah.
Di kesempatan rapat paripurna juga dilakukan pembacaan pakta integritas yang diwakili oleh anggota DPRD Ende dari Partai Golkar, Maria Margaretha Sigasare.
Pj Bupati Ende, Agustinus Gaja Ngasu membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Mendagri mengingatkan kepada para anggota DPRD yang telah diambil sumpah untuk memahami hak dan kewajiban mereka.
"DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket," katanya.
Dia menyebutkan, hendaknya hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sebagai mitra kepala daerah, kata dia, di dalam Undang-undang Nomor 23/2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.
"Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar dia.
Dirinya berharap, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
Terkait dengan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dirinya berharap, para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak 2024, baik dalam hal pengawasan, masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, sebut dia, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
"Anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya," ungkapnya.
Sementara itu, pimpinan sementara DPRD Ende, Fransiskus Taso mengatakan, pelantikan sebagai momen bersejarah bagi anggota DPRD Ende periode 2024-2029. Dia mengatakan, sebagai pimpinan sementara akan bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan dewan dan memfasilitasi pemilihan pimpinan DPRD definitif.
"Tugas dan fungsi sebagai pimpinan sementara cukup berat. Melalui forum ini saya mengharapkan dukungan energi yang cukup, jalinan kerja sama yang kuat dan harmonis dari segenap anggota DPRD Ende periode 2024-2029," ujarnya.
Dikatakan, dukungan dari sekretariat DPRD Ende sangat diperlukan sehingga secara internal maupun eksternal DPRD Kabupaten Ende mampu menunjukkan kinerja yang baik bagi kepentingan seluruh masyarakat.
"Jabatan adalah sebuah amanah. Saya berharap kita sekalian dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab. DPRD hendaknya hadir di tengah masyarakat, menyuarakan suara masyarakat, karena ditangan para wakil rakyat inilah amanat rakyat diemban," pungkasnya. (kr4/ays/dek)