KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, maka penyidik Satreskrim Polsek Maulafa akhirnya melimpahan tersangka Yohanes Usfinit Alias Tolan dan barang bukti (BB) ke Kejari Kota Kupang.
"Kasusnya sudah P-21 dan kami sudah lakukan tahap 2 (pelimpahan) tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang hari ini (kemarin, Red)," kata Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu.
Mengenai kronologis kasus yang dialami tersangka Tolan, AKP Nuryani mengaku bahwa pada Jumat (14/6) sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Jalan Umum Gang Merpati yang beralamat di RT 07/RW 03, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yohanes Usfinit alias Tolan terhadap korban Oktavianus Boleng Bulu Ama alias Okta.
Saat itu, korban Okta sedang menyiram sayur di tempat tinggalnya. Kemudian, istrinya Okta bernama Subaida Rahman pergi ke Jalan Umum Gang Merpati untuk melerai pertengkaran antara tersangka Tolan dengan pengguna jalan raya lainnya karena nyaris terjadi saling tabrak.
Melihat istrinya pergi ke jalan raya, korban Okta kemudian menyusul istrinya. Saat itu, korban Okta berkata pengendara sepeda motor lain yang nyaris bertabrakan dengan sepeda motor pelaku Tolan agar melanjutkan perjalanan ke rumahnya sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya. Saat itu juga, pengendara sepeda motor tersebut kemudian meminta maaf dan langsung meninggalkan lokasi.
"Jadi, tersangka Tolan tidak terima dengan kejadian yang dialami sehingga mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada pengendara sepeda motor tersebut," jelas AKP Nuryani.
Subaida, istri korban pun berkata kepada tersangka Tolan bahwa pengendara sepeda motor yang nyaris bertabrakan dengan sepeda motor tersangka sudah meminta maaf sehingga masalah tersebut agar disudahi.
Namun, oleh tersangka Tolan tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh istro korban. Karena tidak terima maka sempat terjadi cekcok mulut antara istri korban dan tersangka. Tersangka Tolan justru menunjuk istri korban sambil mengeluarkan kata-kata tidak senonoh.
"Saat tersangka memaki istri korban, korban tidak terima dan langsung mendorong tersangka. Tidak terima didorong oleh korban maka tersangka langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal dan mengenai tulang pipi kiri hingga robek dan mengeluarkan darah," jelas Kapolsek Maulafa.
Saat itulah, korban memeluk tersangka sehingga terjadi saling dorong. Saat itu juga, tersangka mengambil sebongkah batu dan memukulkannya ke diri tersangka sendiri tepat di bagian hidung hingga mengeluarkan darah.
"Setelah kejadian tersebut selesai ada beberapa warga masyarakat yang datang melerai mereka dan korban bersama istrinya kemudian mendatangi Polsek Maulafa dan melaporkan kejadian tersebut. Korban melapor dengan laporan polisi Nomor: LP/B/86/VI/2024/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 14 Juni 2024," pungkas Kapolsek Maulafa. (r1/gat/dek)