Masyarakat Diajak Lakukan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Kupang Kembali Gelar Rakor

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX TEKEN MOU. Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adicandra Nange (kiri) dan Ketua STIKOM Uyelindo Kupang, Marinus I. J. Lamabelawa melakukan MoU di sela kegiatan rakor pengawasan partisipatif penanganan pelanggaran Pemilu di Swiss-Belcourt Kupang, Senin (26/8).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pengawasan partisipatif oleh masyarakat selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat diharapkan. Karena itu maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan partisipatif penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Rakor tersebut ini melibatkan para tokoh agama, forum warga, sejumlah organisasi kepemudaan dan undangan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belcourt Kupang, Senin (26/8) ini dibuka secara resmi oleh anggota Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda.

Pada kesempatan itu, Muhammad Fathuda berharap agar masyarakat dapat menyampaikan kepada Bawaslu jika ditemukan adanya pelanggaran pemilu di tengah masyarakat. Fathuda mengaku, Bawaslu kekurangan anggota Bawaslu. Karena itu, perlu dukungan dari semua stakeholder untuk menjaga Pilkada serentak tahun 2024 ini dapat berjalan dengan baik.

"Kami memberikan wawasan kepada seluruh lapisan masyarakat ketika mendapati adanya pelanggaran pemilu maka masyarakat bisa mengetahui bagaimana untuk melaporkan adanya pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Kepada masyarakat Kota Kupang, Muhammad Fathuda mengaku bahwa proses Pemilu yang baik, bermartabat dengan tidak saling mengujar kebencian, tidak terprovokasi dengan isu-isu hoaks dan bijak dalam memanfaatkan media sosial.

"Mari sama-sama kita awasi jalannya proses Pilkada di Kota Kupang dengan baik," ajaknya.
Sementara Leonardus Lian Liwun, selaku anggota Komisioner Bawaslu Kota Kupang mengatakan bahwa suksesnya Pemilu ini berkat campur tangan dari semua pihak.

"Sukseskan pilkada itu berkat campur tangan kita semua," ujarnya.

Berkaca dari Pemilu di Kota Kupang kemarin, katanya, terdapat dua laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Kupang. Karena itu, pihaknya melakukan evaluasi mengapa hanya ada dua.

Dikatakan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu adalah pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Informasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat.

"Kami lebih banyak mendapatkan aduan saja," ungkapnya.

Semoga informasi yang didapat dalam kegiatan rakor ini bisa disampaikan kepada tetangga dan kerabat. Pada kesempatan ini juga diberikan pembekalan tentang syarat-syarat melapor. Informasi rakor ini yang akan ditransfer ke masyarakat.

Hadir dua orang narasumber yang merupakan akademisi dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang. Narasumber pertama yakni Eston Niron akademisi Unwira dan penggiat Pemilu menjelaskan bahwa Pilkada berjalan secara demokratis dan berjalan dengan adil maka menghasilkan kepemimpinan yang baik.

Jikalau Pilkada dipenuhi oleh Money Politic maka lima tahun ke depan akan ada karpet merah untuk para cukong dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini karena para cukong membantu dukungan dana.

"Dengan mudah kita dibayar dengan uang," ujarnya.

Dalam sambutan tadi hanya ada dua laporan. Ini sesuatu yang Paradoks. Artinya, paradigma pencegahan itu tidak terjadi.

"Bagi saya efek edukasi politik tidak sampai ke tim sukses dan calon," ungkapnya.

Masyarakat sudah mulai apatis. Pertanyaannya kenapa masyarakat sangat apatis? Karena masyarakat dibutuhkan saat Pemilu. Banyak kebijakan publik yang tidak pro terhadap masalah dan tuntutan publik. Karena itu harus ada transformasi gerakan sosial dalam mengawal pesta demokrasi.

"Pelibatan masyarakat menjadi syarat mutlak," tegasnya.

Urgensi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif yaitu meningkatkan kualitas demokrasi. Memastikan hak politik seluruh masyarakat terlindungi. Memastikan pilkada bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan. Mendorong tingginya, partisipasi semua elemen masyarakat.

Terkait dengan forum warga ini merupakan garda terdepan untuk membantu Bawaslu dalam memberikan edukasi politik dan membantu pengawasan Pilkada.

Ada tiga hal yang penting dalam politik, yaitu agama, etnis dan uang. Peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif ini mulai dari dalam rumah untuk kampanyekan tolak politik etnis, tolak politik uang dan tolak politik agama. Dengan demikian akan mempunyai kemandirian politik.

"Saya punya kemandirian politik sehingga saya memutuskan untuk menentukan pilihan Politik," tandasnya.

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran maka bisa dilaporkan kepada pengawas pemilu setempat.

"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan," ungkapnya.

Menurutnya, perlu adanya pengawasan partisipatif karena kepentingan Pilkada adalah kepentingan besar. Partisipasi bukan hanya sekedar mencoblos tapi bagaimana mengawal suara untuk digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita juga harus berani melapor jika temukan pelanggaran karena bapak ibu sebagai pemberi informasi itu haknya dilindungi," tegasnya.

Kerja pengawasan adalah kerja kolaborasi, bukan kerja Individual. Karena itu, semua punya tanggung jawab moril dalam memilih pemimpin yang tepat.

Sementara pemateri kedua yaitu Ernesta Uba Wohon, selaku akademisi Unwira Kupang, menjelaskan bahwa peran partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah hak sekaligus kewajiban warga negara yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pesta demokrasi.

"Partisipasi ini sangat penting karena menjadi penentu arah kepemimpinan dan kebijakan publik," jelasnya.

Partisipasi masyarakat yang tinggi untuk mewujudkan demokrasi yang baik serta dapat mengurangi kecurangan karena banyak yang melakukan pengawasan.

"Problem netralitas harus dilihat secara jeli," ujarnya.

Sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih sudah memiliki hak untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran pada pelaksanaan pilkada. Proses pelaporan harus memenuhi syarat formil dan materil. Selain itu ada formulir yang harus diisi. Memang sangat teknis tapi inilah syarat untuk melapor.

"Paling terpenting adalah kemauan dan keberanian kita untuk melapor," tandasnya.

Di sela kegiatan rakor itu juga ada penandatanganan MoU antara Bawaslu Kota Kupang dengan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STIKOM) Uyelindo Kupang. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adicandra Nange dan Ketua STIKOM Uyelindo Kupang, Marinus I. J. Lamabelawa.

Pada kesempatan itu, Yunior Adicandra Nange menjelaskan bahwa MoU tersebut berkaitan dengan kerja-kerja pengawasan partisipatif Bawaslu. Ini sebagai program nasional bahwa Bawaslu setiap daerah berupaya mengedepankan pengawasan partisipatif. Artinya melibatkan berbagai pihak untuk kerja-kerja pengawasan. Bawaslu sendiri dari sisi SDM memang sangat terbatas.

" Kita perlu dukungan partisipasi masyarakat dengan kerja-kerja yang sukarelawan tapi diikat dalam kerja sama sehingga terfokus pada kegiatan-kegiatan pengawasan," ungkapnya.

Kedepan ada kegiatan Bawaslu bisa bersama-sama dengan STIKOM Uyelindo Kupang. Kerja sama ini juga untuk mendorong keterlibatan dalam pengawasan.

Sementara Ketua STIKOM Uyelindo Kupang, Marinus I. J. Lamabelawa mengatakan bahwa institusi pendidikan dalam hal ini STIKOM Uyelindo Kupang yang diminta kerjasama dengan Bawaslu. Prinsipnya, ia dan jajarannya sangat mendukung kelancaran proses penyelenggaraan Pilkada.

"Background kami di bidang IT tentunya kami selalu mensupport informasi-informasi yang berkaitan dengan IT dan juga mahasiswa kami bisa berpartisipasi membantu Bawaslu seperti kegiatan magang atau praktek kerja lapangan di Bawaslu," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan