KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Rapat koordinasi yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama dan koordinasi antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Kupang.
"Kita semua menyadari bahwa masalah narkoba adalah ancaman serius yang memerlukan penanganan terpadu, komprehensif dan berkelanjutan," kata Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas.
Penjelasan Kepala BNN Kota Kupang ini disampaikan saat membuka kegiatan rapat koordinasi (Rakor) pengembangan dan pembinaan kota tanggap ancaman narkoba yang digelar di Hotel On The Rock Kupang, Selasa (27/8).
Rakor tersebut sangat penting digelar karena bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dan strategis. Tujuannya yakni untuk mewujudkan Kota Kupang yang tanggap terhadap ancaman narkoba.
"Dengan koordinasi yang baik maka bisa lebih efektif dalam melaksanakan program-program pencegahan, pemberantasan dan pembinaan kepada masyarakat," ungkapnya.
Untuk diketahui, kegiatan rakor ini juga dihadiri dari unsur TNI-Polri, unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, hadir juga para pemateri dari Polresta Kupang Kota yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gustaf Steven Ndun. Dia berbicara tentang kebijakan dan strategi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba serta langkah-langkah strategis yang diambil untuk menanggulangi ancaman narkoba di tingkat Kota Kupang dalam mendukung program kota tanggap ancaman narkoba.
Sementara materi kedua disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa yang membahas tentang implementasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dalam mendukung program kota tanggap ancaman narkoba.
Sedangkan materi ketiga disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang dengan materi tentang pengetahuan narkoba, adiksi, konseling dan rehabilitasi dalam mendukung program kota tanggap ancaman narkoba. (r1/gat/dek)