KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pada kegiatan FGD Perkembangan APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran bagi Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga mitra KPPN Kupang yang dilaksanakan (2/8), Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, menyampaikan, realisasi belanja negara melalui KPPN Kupang sampai dengan 31 Juli 2024 adalah sebesar Rp9,64 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp4,26 Triliun untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Rp5,38 Triliun untuk Transfer ke Daerah.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp1,48 Triliun (64,69 persen dari pagu alokasi), Belanja Barang Rp1,77 Triliun (44,71 persen dari pagu) dan Belanja Modal Rp988,67 Miliar (25,88 persen) serta Bantuan Sosial sebesar Rp21,22 Miliar (86,27 persen).
Kepala KPPN Kupang menyampaikan untuk realisasi Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp5,37 Triliun, merupakan 56,38 persen dari pagu alokasi yang telah tersedia. Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3,72 Triliun (63,69 persen), Dana Bagi Hasil sebesar Rp27,90 Miliar (28,64 persen), DAK Fisik sebesar Rp318,40 Miliar (27,55 persen), DAK Non Fisik sebesar Rp875,45 Miliar (50 persen), Dana Insentif Fiskal sebesar Rp18,93 Miliar (50 persen) dan Dana Desa sebesar Rp436,60 Miliar (63,03 persen).
Dia merincikan, penyaluran DAU meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1,32 Triliun, Kabupaten Kupang Rp501,27 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp467,47 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp424,44 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp313,08 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp241,96 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp443,83 Miliar.
Untuk penyaluran DBH pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp18,85 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp2,40 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp1,73 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp2,23 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp0,88 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp1,40 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp0,42 Miliar.
Secara rinci, jumlah DAK Fisik yang telah disalurkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp107,98 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp69,04 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp60,30 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp24,73 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp24,58 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp17,26 Miliar, sedangkan Kota Kupang senilai Rp14,52 Miliar.
Penyaluran DAK Non Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp439,93 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp96,31 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp102,93 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp68,40 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp56,27 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp31,51 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp79,69 Miliar.
Realisasi Dana Insentif Fiskal di Kabupaten Alor sebesar Rp3,71 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp3,59 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp7,80 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp3,82 Miliar.
Sedangkan realisasi penyaluran Dana Desa untuk Kabupaten Kupang adalah sebesar Rp82,68 Miliar, Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp130,07 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp85,41 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp105,35 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp33,09 Miliar.
Masta menyampaikan bahwa dalam bulan Agustus 2024 KPPN akan senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka mendorong akselerasi belanja dan meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja Kementerian negara/lembaga.
"Selain itu KPPN Kupang akan tetap melakukan koordinasi intensif dengan pemda dalam wilayah kerjanya dalam rangka mendorong peningkatan penyaluran Dana Transfer ke Daerah," kata Masta Manurung.
Dia berharap belanja negara yang disalurkan oleh KPPN Kupang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat khususunya dalam wilayah kerja KPPN Kupang secara khusus dan Provinsi NTT secara luas. (thi/dek)