Polsek Maulafa Serahkan Reksi Manu ke Kejari

  • Bagikan
IST TAHAP DUA. Tersangka Reksi Julio Manu saat diserahkan aparat Polsek Maulafa ke Kejari Kota Kupang guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Selasa (27/8).

Pelaku Penganiayaan yang Sempat Buron Tujuh Bulan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penanganan kasus penganiayaan dengan tersangka Reksi Julio Manu, 28, oleh penyidik Satreskrim Polsek Maulafa akhirnya selesai. Hal ini dibuktikan dengan telah dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara tersangka Reksi Julio Manu.

Karena itu maka penyidik Satreskrim Polsek Maulafa sudah menyerahkan tersangka Reksi Julio Manu dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga kami sudah lakukan tahap dua (pelimpahan) pada hari Selasa kemarin (27/8)," kata Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, Kamis (29/8).

Sekadar tahu, tersangka Reksi diduga terlibat kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Geralldy Reynold Pah, 19.
Usai menganiaya Geralldy Reynold Pah, tersangka Reksi melarikan diri ke Kota SoE, Kabupaten TTS. Namun demikian, pelarian tersangka Reksi akhirnya terhenti setelah ditangkap aparat kepolisian. Saat ditangkap, pelaku Reksi ternyata sementara asyik nonton balapan motor di Kota SoE, Kabupaten TTS pada Sabtu (20/7).

"Penangkapan Reksi tanpa ada perlawanan. Dia sudah telah buron selama 7 bulan," jelas AKP Nuryani.

Penangkapan tersangka Reksi didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2024/SPKT/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 1 Januari 2024.

Pelaku Reski Julio Manu dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kejadian penganiayaan ini dilakukan pelaku ke korban di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Senin 1 Januari lalu, sekira pukul 03.38 Wita.

Saat itu, korban bersama dengan saksi Nofri Melani Manune sedang menonton pawai tahun baru. Ketika itu, korban berada dalam mobil miliknya bersama saksi Nofri.

Namun tiba-tiba, datang pelaku Reksi dan lamgsung menghampiri korban dan saksi. Pelaku langsung memukul korban sekuat tenaga sebanyak satu kali.

Pukulan pelaku mengenai pipi kanan korban. Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Kupang,

"Lu (kamu) mau barenti (berhenti) di sini".

Tidak hanya menganiaya korban, tapi pelaku juga mengeluarkan kata-kata tidak senonoh ke korban.

"Lu (kamu) telpon ari ko beta (saya) omong (bicara) dengan dia" kata pelaku Reksi.

Setelah itu, pelaku kembali mengeluarkan kata-kata tidak senonoh lagi ke korban dan berkata "Lu (kamu) mau bakaras (melawan) dengan neta (saya)" sebut pelaku Reksi.

Setelah itu pelaku langsung membuka pintu mobil dan memukul korban sekuat tenaga dengan kepalan tangan kanan mengenai pipi kiri. Tidak sampai di situ saja, pukulan kembali diarahkan ke korban sebanyak tiga kali dengan sekuat tenaga dengan kepalan tangan kanan mengenai pipi kanan dan bagian belakang kepala korban.

Setelah itu, pelaku mengatakan kepada pelaku "Lu (kamu) jalan sudah, lu mau pi lapor sapa (siapa) lu lapor sudah beta punya nama Reksi" kata pelaku dengan nada keras kepada korban.

"Terhadap laporan polisi yang dibuat korban tersebut, maka anggota Polsek Maulafa telah berusaha untuk mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak pernah ditemukan karna Pelaku sering tinggal berpindah pindah tempat," jelas AKP Nuryani.

Pada tanggal 20 Juli, kata AKP Nuryani, personel Polsek Maulafa mendapatkan informasi dari informen bahwa Pelaku sedang berada di Kabupaten TTS dan sementara menonton balap motor.

"Personil Polsek Maulafa langsung bergerak ke sasaran dan menangkap pelaku lalu di bawah ke Polsek Maulafa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas AKP Nuryani. (r1/gat/dek)

  • Bagikan