KUPANG, TIMEXKUPANG,FAJAR.CO.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dinyatakan harmonis. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi Ranperda Provinsi NTT yang berlangsung di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Kamis (29/8).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada kesempatan itu mengatakan bahwa Pemda dan DPRD Provinsi NTT sudah sejak lama melibatkan perancang Kantor Wilayah dalam penyusunan peraturan daerah.
"Perancang harus dilibatkan untuk memastikan peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan dapat diimplementasikan,” kata Marciana.
Dijelaskan juga bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah merupakan amanat Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang juga mengamanatkan pelibatan perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Setiap tahapan wajib melibatkan Perancang, jadi bukan pilihan," tegas Marciana didampingi oleh perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni.
Pelibatan perancang peraturan perundang-undangan itu mulai dari pembentukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), penyusunan naskah akademik, pembahasan sampai dengan pengharmonisasian.
Marciana menekankan bahwa tim perancang juga siap melakukan pendampingan pada saat proses asistensi di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Semuel Halundaka, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang telah memfasilitasi setiap tahapan pembentukan Ranperda sekaligus kesiapan untuk mendampingi saat proses asistensi.
“Kami berterima kasih jika tim Kanwil Kemenkumham NTT bersedia mendampingi kami saat asistensi di Kemendagri, sehingga kami dilengkapi dengan tim yang berkompeten untuk menjelaskan hal-hal teknis, prosedural,
maupun substansi Ranperda,” tandas Semuel didampingi Ketua Bapemperda DPRD NTT, Emanuel Kolfidus. (r1/gat/dek)