KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan residivis pencurian Handphone (HP) berinisial AT, 25. Saat diamankan, AT hanya bisa pasrah tanpa ada perlawanan. AT melakukan aksinya saat pemilik HP sementara pengisian daya baterai.
“Jadi, pelaku melewati sebuah rumah di Kelurahan Oesapa yang belum selesai dibangun dan belum adanya pintu yang terpasang. Saat itu, timbul niat pelaku untuk mengecek kondisi rumah tersebut. Saat berada dalam rumah tersebut, pelaku menemukan satu unit HP yang sementara di cas,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (30/8).
Kombes Pol. Aldinan mengkronologiskan bahwa awalnya, pelaku AT yang merupakan warga Desa Koeloen, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS, bersama dengan rekannya mengkonsumsi minuman keras (miras) di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Usai mengonsumsi miras pelaku kemudian kembali ke kediamannya.
"Ketika pulang, pelaku merasa pusing, lalu langsung tidur sejenak di pangkalan ojek di KM 10, Kelurahan Oesapa," kata Kombes Pol. Aldinan.
Sekira pukul 03.00 Wita, kata Kapolresta Kupang Kota, pelaku tersadar dari tidurnya dan hendak pulang ke kos-kosan milik rekannya yang merupakan sesama sopir di belakang Kampus STIM, dengan berjalan kaki. Saat melewati sebuah rumah di Kelurahan Oesapa, pelaku melihat ada sebuah rumah yang baru dibangun dan pintunya belum terpasang.
Setelah pelaku masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku melihat ke dalam kamar terdapat empat unut HP yang sementara di cas di lantai kamar tersebut. Tidak menunggu lama, pelaku langsung mengambil HP tersebut kemudian dimasukkan ke saku celana lalu melarikan diri.
Setelah adanya laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh korban, Subnit Jatanras dibaaa pimpinab Kanit Pidum kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas pelaku.
Diketahui bahwa pelaku berada di Jalan Farmasi Liliba. Karena itu, pelaku langsung ditangkap. Pelaku diamankan pada Kamis malam (29/8) tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu unit HP merk Vivo, dua unit HP merk Redmi dan satu unit HP merk Samsung.
Diketahui bahwa pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian barabg ekektronik. Saat melakukan aksinya, pelaku dibawa terpengaruh miras.
“Saya imbau warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati apabila meninggalkan rumah dalam kondisi pintu atau jendela yang terbuka, karena kejahatan yang terjadi juga karena adanya kesempatan,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)