Sita Dokumen dan Kos Mewah Tersangka
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar.
Penggeledahan pertama dilakukan di kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTT, yang terletak di lantai dua kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di jalan WJ Lalamentik, Oebobo, Kota Kupang.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Fredy Feronico Simanjuntak tersebut berlangsung dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses pelelangan proyek dimaksud.
Dari kantor BP2JK, tim penyidik melanjutkan penggeledahan pada sebuah bangunan rusun dalam kompleks kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Di tempat ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di rumah salah satu saksi, Kuirinus Opat yang berlokasi di RT 20/RW 01 Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Setelah itu, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan kos-kosan serta toko milik tersangka Agustinus Yacob Pisdon alias Gusti Pisdon di wilayah Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pada bangunan kos-kosan yang memiliki 23 kamar dan toko tersebut, tim penyidik memasang spanduk penyitaan setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi berbeda ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah setempat, dalam hal ini ketua RT dan RW serta lurah dan kepala desa.
Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan.
Ia menyebutkan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang masih terus dikembangkan. “Masih ada potensi untuk tersangka baru. Kami terus mengembangkan penyidikan,” kata Fredy Simanjuntak yang didampingi Kasi Penyidikan Salesius Guntur, Kasi Penuntutan Advani Ismail Fahmi dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Mourest Aryanto Kolobani.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik juga telah menyita aset milik tersangka Agustinus Yacob Pisdon. Salah satu aset yang disita adalah sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DH 7 GP yang disita saat melintas di jalan Amabi, Tofa, Kelurahan Maulafa, Selasa (23/7) sekira pukul 18.00 Wita.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Mourest Aryanto Kolobani dan mobil tersebut kini dijadikan barang bukti di kantor Kejati NTT.
Agustinus Yacob Pisdon sendiri saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Kupang. Selain Agustinus, terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Eko Wahyudi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Albertus Damiano Senda Nobe alias Abe Senda, Direktur Utama PT Araya Flobamora Perkasa.
Abe Senda juga sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang yang divonis empat tahun penjara dan denda serta penggantian kerugian negara.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek rehabilitasi dan renovasi 14 sekolah dasar di Kabupaten Alor dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,5 miliar.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara progres anggaran dan progres fisik proyek, termasuk pekerjaan yang sudah dibayarkan 100 persen meskipun belum rampung secara fisik. Selain itu, ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar.
Penggeledahan pertama dilakukan di kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTT, yang terletak di lantai dua kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di jalan WJ Lalamentik, Oebobo, Kota Kupang.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Fredy Feronico Simanjuntak tersebut berlangsung dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses pelelangan proyek dimaksud.
Dari kantor BP2JK, tim penyidik melanjutkan penggeledahan pada sebuah bangunan rusun dalam kompleks kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Di tempat ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di rumah salah satu saksi, Kuirinus Opat yang berlokasi di RT 20/RW 01 Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Setelah itu, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan kos-kosan serta toko milik tersangka Agustinus Yacob Pisdon alias Gusti Pisdon di wilayah Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pada bangunan kos-kosan yang memiliki 23 kamar dan toko tersebut, tim penyidik memasang spanduk penyitaan setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi berbeda ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah setempat, dalam hal ini ketua RT dan RW serta lurah dan kepala desa.
Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan.
Ia menyebutkan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang masih terus dikembangkan. “Masih ada potensi untuk tersangka baru. Kami terus mengembangkan penyidikan,” kata Fredy Simanjuntak yang didampingi Kasi Penyidikan Salesius Guntur, Kasi Penuntutan Advani Ismail Fahmi dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Mourest Aryanto Kolobani.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik juga telah menyita aset milik tersangka Agustinus Yacob Pisdon. Salah satu aset yang disita adalah sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DH 7 GP yang disita saat melintas di jalan Amabi, Tofa, Kelurahan Maulafa, Selasa (23/7) sekira pukul 18.00 Wita.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Mourest Aryanto Kolobani dan mobil tersebut kini dijadikan barang bukti di kantor Kejati NTT.
Agustinus Yacob Pisdon sendiri saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Kupang. Selain Agustinus, terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Eko Wahyudi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Albertus Damiano Senda Nobe alias Abe Senda, Direktur Utama PT Araya Flobamora Perkasa.
Abe Senda juga sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang yang divonis empat tahun penjara dan denda serta penggantian kerugian negara.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek rehabilitasi dan renovasi 14 sekolah dasar di Kabupaten Alor dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,5 miliar.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara progres anggaran dan progres fisik proyek, termasuk pekerjaan yang sudah dibayarkan 100 persen meskipun belum rampung secara fisik. Selain itu, ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20/2001.
Proyek ini didanai oleh Satker Pelaksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) II Provinsi NTT dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTT. Karena cakupan wilayah yang luas dan mayoritas saksi berada di Kupang, kasus ini diambil alih oleh Pidsus Kejati NTT dari kejari di kabupaten masing-masing. (cr6/ays)didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20/2001.
Proyek ini didanai oleh Satker Pelaksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) II Provinsi NTT dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTT. Karena cakupan wilayah yang luas dan mayoritas saksi berada di Kupang, kasus ini diambil alih oleh Pidsus Kejati NTT dari kejari di kabupaten masing-masing. (cr6/ays/dek)